Membuat Mushalla Khusus Wanita untuk Shalat Ied

sebenarnya tulisan ini saya tujukan untuk al-akh al-habib (sampe sekarang belum tau namanya) di palembang yang kebetulan melakukan diskusi dengan saya mengenai masalah ini. semoga tulisan ini juga bisa bermanfaat bagi teman2 yang lain. AMIN.

Prolog
Melakukan shalat Ied adalah sunnah muakkadah menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. kepada seorang badui Arab yang bertanya tentang shalat,

( خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ ) .فَقَالَ لَهُ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا ؟ قَالَ : ( لاَ إلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ )

"Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya." Orang badui itu lalu bertanya, "Adakah shalat lain yang wajib saya lakukan?" Beliau menjawab, "Tidak, kecuali jika kamu ingin melakukan shalat sunnah."

Selain itu, Nabi saw. pun tidak pernah meninggalkan shalat ini sejak disyariatkan pada tahun dua hijriyah.

Shalat Ied dilakukan secara berjamaah dan disunnahkan dilakukan di satu tempat serta dimakruhkan untuk dilakukan di beberapa tempat jika tidak ada kebutuhan. Namun demikian, dibolehkan dilakukan secara seorang diri. Shalat Ied disunahkan bagi kaum lelaki, perempuan, anak kecil, al-khuntsâ (yang tidak diketahui jenis kelaminnya), budak dan musafir. Bagi kaum perempuan, menghadiri shalat Ied adalah makruh jika ia termasuk wanita dzawât al-haiât (perempuan yang memiliki kecantikan yang menggoda). Adapun bagi para wanita ghair dzawât al-haiât maka dibolehkan menghadirinya jika mendapatkan izin dari wali atau suaminya. Meskipun demikian, Nabi saw. menganjurkan agar seluruh wanita menghadirinya meskipun ia sedang haid atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah r.a.:

يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ، أَوِ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ، وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى

"Para perempuan 'awâtiq, dzawât al-khudûr dan para wanita haidh keluar (untuk menghadiri shalat ied). Hendaklah mereka menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin. Wanita-wanita menjauhi tempat shalat."

Disunnahkan pula melakukan dua khutbah seperti khutbah dalam Jum'at. Dan disunahkan bagi kaum perempuan untuk mendengarkannya.


Membuat mushalla khusus perempuan untuk shalat Ied

Masalah ini termasuk permasalahan baru (al-mustajiddât) sehingga tidak terdapat naql dari para ulama mengenai hukumnya. Setelah melakukan pengkajian terhadap beberapa penjelasan ulama dalam beberapa kitab dan bertanya kepada beberapa ulama anggota Dewan Fatwa (amânat al-fatwâ) di Darul Ifta al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir), maka al-faqir berkesimpulan –wallahu a’lam—bahwa membuat mushalla khusus perempuan untuk shalat Ied adalah perbuatan yang melanggar Sunnah, tapi jika tetap dilakukan maka shalat mereka tetap sah.

Dalam hal ini, al-faqir melandaskan pada beberapa dalil, yaitu:
1. Anjuran Nabi saw. bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat Ied.

حدثنا محمد بنِ سلام : ثنا عبد الوهاب ، عَن أيوب ، عَن حَفْصَةَ، قَالَتْ: كُنَّا نَمْنَعُ عَوَاتِقَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ فِى الْعِيدَيْنِ، فَقَدِمَتِ امْرَأَةٌ، فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِى خَلَفٍ، فَحَدَّثَتْ عَنْ أُخْتِهَا، وَكَانَ زَوْجُ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثِنْتَىْ عَشَرَةَ غَزْوَةً، وَكَانَتْ أُخْتِى مَعَهُ فِى سِتٍّ، قَالَتْ: كُنَّا نُدَاوِى الْكَلْمَى، وَنَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى، فَسَأَلَتْ أُخْتِى النَّبِىَّ، - صلى الله عليه وسلم -: أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ، أَنْ لا تَخْرُجَ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا، وَلْتَشْهَد الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ - ، فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ سَأَلْتُهَا: أَسَمِعْتِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم -؟ قَالَتْ: بِأَبِى نَعَمْ، وَكَانَتْ لا تَذْكُرُهُ إِلا قَالَتْ: بِأَبِى، سَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَخْرُجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ، أَوِ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ، وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى - . قَالَتْ حَفْصَةُ: قُلْتُ: الْحُيَّضُ؟ فَقَالَتْ: أَلَيْسَ تَشْهَدُ عَرَفَةَ وَكَذَا وَكَذَا؟ (رواه البخاري)

Dari Muhammad bin Salam, dari Abdul Wahab, dari Ayyub, dari Hafshah, ia berkata, “Kami dahulu melarang perempuan ‘awâtiq kami untuk keluar menghadiri shalat Ied. Lalu, pada suatu hari, datang seorang perempuan dan beristirahat di istana Bani Khalaf. Ia bercerita tentang saudara perempuannya (yaitu Ummu ‘Athiyyah, Penj.). Suami saudara perempuannya pernah berperang bersama Nabi saw. dalam dua belas peperangan. Perempuan itu berkata, “Saudara perempuan saya ikut bersama suaminya dalam enam peperangan. Saudara perempuan saya itu menceritakan bahwa ia mengobati para korban yang luka-luka dan mengurus orang sakit. Pada suatu ketika, saudara perempuan saya bertanya kepada Nabi saw., “Apakah tidak apa-apa jika salah seorang diantara kami (kaum wanita) tidak memiliki kerudung (pakaian yang menutup aurat) untuk tidak ikut menghadiri shalat Ied?” Beliau menjawab, “Hendaknya sahabatnya (wanita lainnya) meminjamkan kerudungnya. Hendaknya ia menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin.”

Ketika Ummu ‘Athiyyah datang, saya (Hafshah) bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar hadits Rasulullah saw. itu?” Ia menjawab, “Demi ayahku, ya.” --Ummu ‘Athiyyah selalu berkata, “Demi ayahku,” jika menyebut hadits Rasulullah saw..—Ummu ‘Athiyyah berkata, “Demi ayahku, saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Para perempuan 'awâtiq, dzawât al-khudûr dan para wanita haidh keluar (untuk menghadiri shalat ied). Hendaklah mereka menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin. Wanita-wanita menjauhi tempat shalat." Hafshah berkata, “Beliau mengatakan “para wanita haid”? Ummu ‘Athiyyah menjawab, “Bukankah mereka juga menghadiri hari Arafah, dan ini… itu…?” (HR. Bukhari).

'Awâtiq adalah perempuan yang sudah atau hampir balig. Dzawât al-khudûr adalah perawan yang biasa duduk di balik tirai rumah.

Zahir hadits ini menunjukkan anjuran Rasulullah saw. bagi setiap perempuan, bahkan wanita yang telah balig dan yang tidak biasa keluar rumah, untuk menghadiri shalat Ied bersama anggota masyarakat lainnya.

Konteks asbabul wurud hadits menyebutkan bahwa ada sebagian masyarakat yang melarang para wanitanya untuk menghadiri shalat Ied secara bersama karena dikhawatirkan terjadi fitnah akibat pesona kecantikan dan kemolekan mereka. Tapi, juga berdasarkan riwayat di atas, para sahabat berpandangan bahwa kekhawatiran tersebut bukanlah alasan yang tepat untuk melarang mereka.

Ketika memberi syarah terhadap riwayat hadits ini, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî berkata, “Sepertinya mereka (sebagian masyarakat) melarang para wanita yang telah balig (‘awâtiq) untuk keluar karena khawatir terjadi kerusakan (al-fasâd) setelah masa pertama (masa Rasulullah saw.). Namun, hal itu tidak diperhitungkan oleh para sahabat. Mereka berpandangan bahwa hukum yang ditetapkan pada zaman Nabi saw. (anjuran menghadiri shalat ied bagi para wanita) tetap harus dilaksanakan.”

Dengan demikian, riwayat ini merupakan nash fil mas`alah, dimana kekhawatiran terjadinya fitnah akibat perempuan yang dijadikan alasan pendirian mushalla khusus wanita untuk shalat ied adalah tidak diperhitungkan dan tidak dapat men-takhshish atau membuat istitsna` atas hukum yang telah ada.

2. Membuat mushalla khusus ini dapat menimbulkan efek-efek negatif bagi jamaah yang hadir. Efek-efek negatif itu antara lain:
a. Para hadirin tidak dapat mendengarkan khutbah yang berisi pengajaran kepada umat mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat ied, zakat fitrah, ibadah kurban dan lain sebagainya.

b. Para hadirin tidak dapat menghadiri kebaikan (al-khair) dan doa seluruh kaum muslimin yang memiliki tingkat keistijabahan yang tinggi. Padahal, Rasulullah saw. sangat menganjurkan setiap kaum muslimin untuk menghadiri kedua hal itu. Hal ini terbukti ketika ada seorang wanita bertanya kepada beliau, “Apakah tidak apa-apa jika salah seorang diantara kami (kaum wanita) tidak memiliki kerudung (pakaian yang menutup aurat) untuk tidak ikut menghadiri shalat Ied?” Beliau menjawab:

لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا، وَلْتَشْهَد الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ
“Hendaknya sahabatnya (wanita lainnya) meminjamkan kerudungnya. Hendaknya ia menghadiri kebaikan dan doa kaum muslimin.”

3. Di dalam mazhab Syafi’I dinyatakan bahwa tidak boleh membuat jamaah lain untuk shalat Ied –sebagaimana juga dalam shalat Jum’at-- di satu wilayah kecuali jika dibutuhkan. Yang dimaksud dengan kebutuhan di sini adalah sulitnya mengumpulkan seluruh anggota masyarakat dalam satu tempat, bukan alasan lain seperti kekhawatiran fitnah pesona kaum wanita muda.

4. Mushalla khusus ini didirikan atas dasar qiyâm al-mâni’ fi ba’dh afrâd al-ummah (adanya halangan pada sebagian orang), yaitu fitnah kecantikan yang dimiliki para wanita muda (dzawât al-haiat). Oleh karena itu, seharusnya ‘illat ini hanya terbatas pada sebagian anggota masyarakat itu saja, yaitu para gadis. Akan tetapi, pada kenyataannya, hukum yang ditimbulkan meluas pada hampir seluruh anggota masyarakat, yaitu seluruh kaum perempuan, baik kecil atau besar, tua atau muda. Dengan kata lain, orang yang menghadiri mushalla tersebut bukan hanya gadis yang dikhawatirkan kecantikannya saja, tapi juga anak-anak dan wanita tua (ghair dzawât al-haiat) yang sama sekali sudah kehilangan pesona kecantikan itu. Kalau mau konsisten dengan ‘illat yang ada, seharusnya yang menghadiri mushalla itu adalah para gadis saja, sedangkan para wanita yang lain bergabung bersama masyarakat umum (kaum lelaki).

Terdapat beberapa dalil yang mungkin digunakan untuk memperkuat pendapat yang membolehkan, yaitu:
1. Tidak ada dalil yang melarang membuat mushalla tersendiri atau mewajibkan menghadiri shalat Ied bersama seluruh anggota masyarakat.
Jawab:
Telah al-faqir sebutkan di atas sebuah hadits shahih yang menjelaskan anjuran kaum wanita untuk menghadiri shalat Ied bersama seluruh anggota masyarakat yang lain. Selain itu, terdapat beberapa hadits yang justru menunjukkan kewajiban menghadirinya. Diantara hadits itu adalah:
a. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Thalhah bin Musharrif dari seorang wanita dari Bani Abdul Qais, dari saudari perempuan Abdullah bin Rawahah al-Anshari, dari Nabi saw., beliau bersabda:

وَجَبَ الْخُرُوْجُ عَلَى كُلّ ذَاتِ نِطَاقٍ
Wajib keluar (menghadiri shalat Ied) bagi setiap pemilik rok (kaum perempuan).”
b. Dalam kitab al-‘Idain, Ibnu Syahin meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda,

اَلْعِيْدَانِ وَاجِبَانِ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
“Dua hari raya adalah wajib bagi setiap orang yang berakal baik laki-laki maupun perempuan.”
c. Al-Harits meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa ia berkata, “Wajib bagi setiap pemilik rok (kaum wanita) untuk menghadiri dua hari raya.

Meskipun ketiga hadits ini adalah dhaif, tapi makna yang dikandungnya memperkuat makna hadits Ummu ‘Athiyyah yang diriwayatkan oleh Bukhari.

2. Dikhawatirkan fitnah akibat pesona kecantikan perempuan muda. Oleh karena itu, dalam beberapa haditsnya, Rasulullah saw. pernah melarang kaum wanita untuk pergi ke masjid guna melaksanakan shalat wajib. Jika Rasulullah saw. saja melarang kaum wanita untuk menghadiri ibadah yang wajib karena pesonanya maka lebih utama akan melarang mereka menghadiri ibadah yang sunah.
Jawab:
Pesona kecantikan perempuan merupakan salah satu perkara yang sering digunakan oleh syariat Islam sebagai pertimbangan hukum. Diantara hukum yang dipengaruhi oleh faktor ini adalah larangan pergi ke masjid, larangan bepergian sendiri, larangan berduaan dengan lelaki asing, salah satu unsur utama dalam memilih pasangan, perintah memakai cadar atau pakaian islami, dan lain sebagainya.

Namun, dalam kenyataannya, tidak semua hukum yang berkaitan dengan perempuan terpaku (jumud) pada pesona kecantikan ini. Hal itu dibuktikan dengan dijumpainya banyak hukum yang bertentangan dengan konsep ini, seperti terdapat larangan Rasulullah saw. bagi orang yang melarang para wanita pergi ke masjid, Rasulullah saw. membiarkan para sahabiyat (para sahabat perempuan) untuk melakukan berbagai aktifitas bersama kaum lelaki --seperti bekerja, mengobati korban perang, dll--, kebolehan wanita untuk membantu suaminya melayani tamu pria, kebolehan perempuan untuk ikut berperang meskipun terdapat kaum lelaki, Rasulullah saw. pernah menyatakan bahwa suatu hari nanti ada seorang perempuan yang berpergian sendiri dari Hira (Irak) menuju Yaman tanpa ditemani seorangpun, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, faktor pesona kecantikan wanita dalam menetapkan hukum bukan faktor yang dapat berdiri sendiri –baik untuk melarang atau mewajibkan--, tapi harus mendapatkan dukungan dari berbagai dalil lain.

Ditambah lagi, di masa kita saat ini, hampir dapat dikatakan bahwa faktor pesona kecantikan dalam menetapkan hukum sudah banyak terkikis. Hal itu ditunjukkan dengan ditetapkannya berbagai hukum yang tidak lagi terlalu terpaku dengan faktor tersebut. Sebagai contoh kecil, hampir seluruh ulama membolehkan kaum wanita muda untuk bepergian sendiri, seperti ke kampus, ke pasar, ke luar kota bahkan ke luar negeri. Jika kita terlalu berpegang pada faktor kecantikan ini, maka hampir seluruh wanita muslimah dan para wali mereka telah berdosa karena telah keluar tanpa ditemani mahramnya. Dalam masalah kita (hukum membuat mushalla khusus wanita untuk shalat Ied), jika kita terlalu jumud dengan faktor kecantikan ini, maka seharusnya didirikan pula mushalla khusus wanita untuk shalat wajib, shalat tarawih dan shalat-shalat lain yang para wanita dianjurkan untuk hadir.

Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah di atas, Nabi saw. juga menganjurkan agar para wanita haid –baik yang masih muda ataupun yang sudah menjelang tua-- untuk menghadiri shalat Ied bersama masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak memandang kekhawatiran terjadinya fitnah akibat kecantikan perempuan sebagai faktor yang diperhitungkan dalam masalah ini. Karena, jika Rasulullah saw. memperhitungkannya, niscaya beliau akan melarang mereka menghadiri shalat Ied karena keberadaan mereka hanya akan menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki. Hal itu karena mereka sama sekali tidak mungkin untuk ikut shalat bersama akibat haid. Namun demikian, Rasulullah saw. tetap menyuruh mereka datang meskipun mereka dimungkinkan dapat menimbulkan fitnah karena kecantikan mereka.

Kesimpulan

Demikianlah, dapat disimpulkan berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa pembuatan mushalla khusus wanita untuk melaksanakan shalat Ied adalah tindakan yang tidak diperlukan karena dapat menjauhi Sunnah Rasulullah saw.. Wallahu a’lam.

قال الشافعي في الام أحب شهود النساء العجائز وغير ذوات الهيئات الصلاة والاعياد وأنا لشهودهن الاعياد أشد استحبابا مني لشهودهن غيرها من الصلوات المكتوبات

Dan terakhir, tulisan ini hanyalah sebuah pendapat dari seorang thuwailibul ‘ilm yang masih terus berkewajiban menimba ilmu dan meminta bimbingan dari para ulama. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati al-Ustadz al-Habib.

Penulis:
Ahmad Ghazali bin Abdullah Assegaf


Daftar Pustaka:
1. Al-Majmû’ karya Imam Nawawi.
2. Al-Minhâj karya Imam Nawawi.
3. Mughni al-Muhtâj karya al-Khatib asy-Syarbini.
4. Fath al-Bârî karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
5. Syarh al-Bukhari karya Ibnu Rajab al-Hanbali.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment