Showing posts with label Keluarga. Show all posts
Showing posts with label Keluarga. Show all posts

UMAT TERBAIK (Nasehat untuk pengantin baru Akh Bisma dan Salma)

Nasehat untuk pengantin baru Akh Bisma dan Salma

Seringkali saya berfikir tentang bagaimana akhirnya nasib negeri ini. Seumpama bom waktu yang siap meledak kapan pun, barangkali itulah kata yang tepat untuk mewakilinya. Kita tidak tahu berapa lama lagi sampai terjadinya banyak kehancuran dimana-mana, huru-hara, dan peristiwa lain yang jiwa manusia ingin berpaling sejauh mungkin darinya. Semua alamat kemungkinan terjadinya hal-hal semacam ini hampir genap, mulai dari para pemimpin yang bodoh dan korup, sampai ke moral muda-mudi yang anjlok. Kita menyaksikan semuanya.

Kalau pun ada muda-mudi yang sukses dengan prestasi gemilangnya, kalau pun ada pejabat yang bersih dari korupsi dan banyak prestasinya, maka mereka tidak lebih dari sebuah emas diantara tonan rongsokan besi. Keberadaan mereka adalah senyum dan kegembiraan tersendiri, tapi kenyataan kalau mereka adalah pengecualian dari yang umum, juga adalah kesedihan tersendiri.

Saya sebagai seorang muslim, tentu akan melihat lebih dari sekedar prestasi, lebih dari sekedar kesuksesan materil seseorang. Seumpama mikroskop biasa dan mikroskop elektron, maka saya adalah yang kedua. Diantara para pejabat yang sukses, muda-mudi yang gilang gemilang prestasinya, pun tidak semua menjadi kebanggaan islam. Kalau hanya sekedar sukses memimpin, maka Firaun pun sukses, kalau hanya sekedar berprestasi, tidak sedikit kita catat dalam sejarah, muda-mudi yang sukses pada usia muda, dan pada saat yang sama, mereka juga punya andil dalam pertumpahan darah di alam semesta, mereka juga punya andil dalam merusak moral sebuah bangsa.

Kita tidak memiliki sebab-sebab yang cukup untuk menjadi negara yang sesukses Jepang, apalagi menjadi negara yang jauh lebih sukses dari jepang; negara yang pernah ada dan terjadi pada zaman Rasul, para sahabat dan masa kegemilangan islam. Tidak seperti jepang yang sukses materilnya, tapi gagal moral dan psikis masyarakatnya, negara yang pernah ada dalam sejarah islam, sukses luar dan dalamnya. Tidak tercatat dalam sejarah, bahwa masyarakat muslim saat itu banyak yang bunuh diri, sebagaimana tercatatnya muda-mudi jepang yang bunuh diri lantaran hal sepele, pun tidak tercatat dalam sejarah, pada masa kegemilangan islam, perzinahan yang merajalela. Inilah kesuksesan yang sebenarnya. Inilah makna kesuksesan dalam literatur islam. Sukses adalah kondisi ketika adanya keseimbangan, keselarasan atau keharmonisan pada semua komponen yang dibutuhkan agar sesuatu berjalan sebagaimana mestinya. Seumpama sebuah mobil dengan rancangannya yang rumit dan melibatkan banyak komponen. Jika satu saja bagian dari mobil rusak, apalagi bagian yang paling mendasar, maka dapat dipastikan, kinerja mobil akan berkurang (baca: tidak sukses).

Seperti itulah seharusnya cara pikir seluruh umat islam di dunia, jika mereka ingin mendapatkan kesuksesan yang sebenarnya, hendaklah setiap muslim berkaca dan tanyakan pada dirinya, apakah yang tersisa dari identitas keislaman pada dirinya hanya nama dan status agama pada ktp nya? Namanya islami; Yusuf, Muhammad, Isa, Hidayat, atau status agama pada KTPnya tertulis islam. Apakah hanya itu saja? Bagaimana dengan “komponen-komponen” yang lainnya? Tentu kita sangat yakin, mobil tidak dikatakan bagus hanya dengan sekedar kilauan warnanya yang terkesan mewah atau bodynya yang memukau, kita pun yakin balon bisa terbang bukan karena warnanya.

Pun demikian pula dengan saya dan kita semua, tidak akan menjadi seorang muslim yang benar keislamannya sebelum semua komponen keislaman pada diri kita bekerja sebagaimana mestinya. Mulai dari hal-hal mendasar, shalat misalkan, sampai hal-hal yang besar, memilih pemimpin misalkan. Karena islam adalah kepatuhan dan tunduk secara total, jika urusan ritual ibadah harus mau diatur Allah, maka urusan dunia pun demikian, karena ibadah dan kehidupan dalam islam adalah kesatuan yang tak bisa dipisahkan, malahan kehidupan sendiri adalah ibadah, maka setiap unit waktu kita ibadah, langkah kita ibadah, semuanya ibadah. Jadi ibadah bukan sambilan, tapi kehidupan adalah sambilan; cari rezeki adalah sambilan, intinya adalah ibadah. Sungguh menyedihkan jika kita kehilangan yang inti karena mengejar sambilan. Ini mesti saya katakan, karena tak jarang muslim yang mau diatur dalam masalah ibadah ritual, tapi tidak mau ikut aturan islam dalam masalah duniawi, akibatnya kalau ia pejabat korupsi, kalau berbisnis pakai riba dan seterusnya.

Karena hal-hal semacam inilah kita dikatakan sebagai umat terbaik, bukan hanya baik. Menjadi umat tersukses, bukan hanya sukses. Allah berfirman “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf (baik), dan mencegah dari yang munkar (buruk), dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-Imran: 10). Kita tidak menjadi terbaik hanya dengan sekedar ketaatan pribadi, mengerjakan shalat, zakat, dan ibadah ritual lainnya kemudian beres. Tidak. Karena ibadah semacam itu memang sudah semestinya dan menjadi kewajiban untuk dikerjakan. Kita menjadi terbaik karena mempunyai tanggung jawab pada umat manusia seluruhnya, mengarahkan mereka untuk sama baiknya dengan kita, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi.

Sampai disini kita lihat, bahwa islam begitu komprehensif, kita shalat, maka yang lain pun diajak shalat, kita berbuat baik, maka yang lain pun diajak berbuat baik, urusan akherat sudah baik, maka tidak lupa urusan dunianya juga harus baik, jauhi riba, jauhi narkoba, jauhi zina, jauhi ghibah dan keburukan-keburukan lainnya. Lagi-lagi inilah makna sukses yang diusung oleh islam, dan dirangkum dalam doa sederhana yang paling sering Rasul panjatkan dalam kesehariannya; Rabbanâ âtinâ fid dunyâ hasanah wa fil âkhirati hasanah, wa qinâ ‘âdzâbannâr. Jika ada ruh dan jasad, maka orang sukses adalah mereka yang jasadnya sehat, ruhnya juga sehat. Jika ada jilbab dan akhlak, maka muslimah yang sukses adalah, yang berjilbab dan juga berakhlak baik.

Dibalik semua kemalangan dan keterpurukan umat yang mungkin sering saya keluhkan, ada hamdalah dan secercah harapan, bahwa umat terbaik itu akan kembali seperti sedia kala. Prinsipnya, semua hal besar, adalah kumpulan komponen-komponen kecil dan mungkin dianggap sepele, yang kemudian disusun sedemikian rupa, dengan ilmu, dengan amal, sehingga menjadi sesuatu yang luar biasa. Besi, skrup dan mesin-mesin tidak menjadi berguna sebelum dirakit sedemikian rupa menjadi mobil yang sempurna.

Menikah adalah langkah pertama untuk mewujudkan umat yang terbaik, sekarang mungkin masih berdua, nanti ada saatnya bertiga dan seterusnya. Lahirnya seorang anak, adalah izzah dan kemulian bagi islam, itu visi besar yang harus kita pegang. Medidik anak, bekerja, dan hal lainnya dalam sebuah keluarga adalah usaha yang barangkali terasa kecil, namun suatu saat akan menjadi bagian dalam visi besar umat islam, Rahmatan lil ‘âlamin, menjadi rahmat untuk alam semesta. Kita tidak pernah tahu, kalau Muhammad kecil, lahir di rumah kecil sederhana yang kemudian menerangi alam semesta, kita pun tidak pernah tahu tokoh-tokoh muslim dalam sejarah, lahir dari keluarga sederhana, kemudian membuat perubahan bagi dunia.

Mudah-mudahan keluarga baru ini menjadi cahaya bagi semesta.

Kasus Perceraian Terbanyak Karena Masalah Ekonomi?

KUA mencatat bahwa kasus perceraian tahun 2011 mencapai 70%, dan sebab paling utama, karena masalah EKONOMI.

Lalu apa itu masalah ekonomi? kebanyakan orang menjawab, "masalah kebutuhan", pangan, sembako dan yang semacamnya.

Nyatanya, kalau ekonomi selalu dikaitkan dengan finansial dan materi, tentu, seharusnya orang miskin banyak yang cerai. Realita seringkali memerlihatkan, justeru pada orang-orang kaya lah kasus perceraian seringkali terjadi.

Apakah masalah miskin atau kaya? jelas bukan! Yang dimaksud dengan masalah EKONOMI adalah OPTIMALISASI finansial. Sekalipun uang banyak, tapi jika penggunaannya tidak termanage dengan baik, boleh jadi sering terasa kurang. Sesuai dengan apa yang Robert T Kyosaki katakan bahwa orang kaya bukanlah orang yang banyak uang, tapi orang yang mampu memanage besar pengeluaran dan pemasukan.

Bukan LAWAN Jenis, Tapi Ppasangan

Bukan LAWAN jenis, tapi pasangan... kata pak Cah..
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari jenisnya (jenis manusia), Allah menciptakan pasangannya...." (QS 4: 1)

Beda tipis, tapi menentukan... yang pertama mengatakan "Kita berbeda, aku laki, kamu perempuan"

Yang kedua "Karena aku laki2, dan kamu perempuan, kita adalah pasangan, untuk saling menyempurnakan"

Baik laki-laki maupun perempuan, sama sempurnanya ketika keduanya bertemu di pelaminan...

* Laki-laki memimpikan wanita yang sempurna
* Wanita memimpikan laki-laki yang sempurna

----> andai mereka berdua tahu, bahwa Allah menciptakan keduanya untuk saling menyempurnakan.

Gender Equity in Islam

Jamal A. Badawi, Ph.D.
World Assembly of Muslim Youth - WAMY Studies on Islam

Content
Introduction & Methodology
The Spiritual Aspect
The Economic Aspect
The Social Aspect
First: As a Daughter
Second: As a Wife
Question of Polygyny (Polygamy)
Third: As a Mother
Fourth: As a Sister in Faith (Generally)
Fifth: Issue of Modesty and Social Interaction
The Legal/Political Aspect
Conclusion
Endnotes
Bibliography


I. Introduction & Methodology
Gender Equity in Islam Emansipasi Dalam IslamWhen dealing with the Islamic perspective of any topic, there should be a clear distinction between the normative teachings of Islam and the diverse cultural practices among Muslims, which may or may not be consistent with them. The focus of this paper is the normative teachings of Islam as the criteria to judge Muslim practices and evaluate their compliance with Islam. In identifying what is "Islamic" it is necessary to make a distinction between the primary sources of Islam (the Qur'an and the Sunnah) and legal opinions of scholars on specific issues, which may vary and be influenced by their times, circumstances, and cultures. Such opinions and verdicts do not enjoy the infallibility accorded to the primary and revelatory sources. Furthermore, interpretation of the primary sources should consider, among other things:

(a) The context of any text in the Qur'an and the Sunnah. This includes the general context of Islam, its teachings, its world view, and the context of the surah and section thereof.
(b) The occasion of the revelation, which may shed light on its meanings.
(c) The role of the Sunnah in explaining and defining the meaning of the Qur'anic text.
This paper is a brief review of the position and role of woman in society from an Islamic perspective. The topic is divided into spiritual, economic, social, and political aspects.

II. The Spiritual Aspect
1. According to the Qur'an, men and women have the same spiritual human nature:
O mankind: Reverence your Guardian Lord Who created you from a single person created of like nature his mate and from them twain scattered (like seeds) countless men and women; reverence Allah through Whom you demand your mutual (rights) and (reverence) the wombs (that bore you): for Allah ever watches over you. (Qur'an 4:1)

It is He who created you from a single person and made his mate of like nature in order that he might dwell with her (in love). When they are united she bears a light burden and carries it about (unnoticed). When she grows heavy they both pray to Allah their Lord (saying): "If You give us a goodly child we vow we shall (ever) be grateful." (Qur'an 7:189)

(He is) the Creator of the heavens and the earth: He has made for you pairs from among yourselves and pairs among cattle: by this means does He multiply you: there is nothing whatever like unto Him and Her is the One that hears and sees (all things.) (Qur'an 42:11)

2. Both genders are recipients of the "divine breath" since they are created with the same human and spiritual nature (nafsin-waahidah):
But He fashioned him in due proportion and breathed into him something of His spirit. And He gave you (the faculties of) hearing and sight and feeling (and understanding): little thanks to you give (Qur'an 15:29)

3. Both genders are dignified and are trustees of Allah on earth.
We have honored the children of Adam, provided them with transport on land and sea; given them for sustenance things good and pure; and conferred on them special favors above a great part of Our Creation. (Qur'an 17:70)
Behold your Lord said to the angels: "I will create a vicegerent on earth." They said "Will you place therein one who will make mischief therein and shed blood? Whilst we do celebrate Your praises and glorify Your holy (name)?" He said: "I know what you do not." (Qur'an 2:30)

4. According to the Qur'an, woman is not blamed for the "fall of man." Pregnancy and childbirth are not seen as punishments for "eating from the for bidden tree." On the contrary, the Qur'an considers them to be grounds for love and respect due to mothers.

In narrating the story of Adam and Eve, the Qur'an frequently refers to both of them, never singling out Eve for the blame:

O Adam! Dwell you and your wife in the garden and enjoy (its good things) as you [both] wish: but approach not this tree or you [both] run into harm and transgression. Then began Satan to whisper suggestions to them bringing openly before their minds all their shame that was hidden from them (before): he said "Your Lord only forbade you this tree lest you [both] should become angels or such beings as live for ever." And he swore to them both that he was their sincere adviser. So by deceit he brought about their fall: when they tasted of the tree their shame became manifest to them and they began to sew together the leaves of the garden over their bodies. And their Lord called unto them: "Did I not forbid you that tree and tell you that Satan was an avowed enemy unto you?" They said: "Our Lord! We have wronged our own souls: if you forgive us not and bestow not upon us Your mercy we shall certainly be lost." (Allah) said: "Get you [both] down with enmity between yourselves. On earth will be your dwelling place and your means of livelihood for a time." He said: "Therein shall you [both] live and therein shall you [both] die; and from it shall you [both] be taken out (at last)." O you children of Adam! We have bestowed raiment upon you to cover your shame as well as to be an adornment to you but the raiment of righteousness that is the best. Such are among the signs of Allah that they may receive admonition! O you children of Adam! Let not Satan seduce you in the same manner as he got your parents out of the garden stripping them of their raiment to expose their shame: for he and his tribe watch you from a position where you cannot see them: We made the evil ones friends (only) to those without faith. (Qur'an 7:19 27)

On the question of pregnancy and childbirth, the Qur'an states:
And We have enjoined on the person (to be good) to his/her parents: in travail upon travail did his/her mother bear his/her and in years twain was his/her weaning: (hear the command) "Show gratitude to Me and to your parents: to Me is (your final) Goal. (Qur'an 31:14)

We have enjoined on the person kindness to his/her parents: in pain did his/her mother bear him/her and in paid did she give him/her birth. The carrying of the (child) to his/her weaning is ( a period of) thirty months. At length when he/she reaches the age of full strength and attains forty years he/she says "O my Lord! Grant me that I may be grateful for Your favor which You have bestowed upon me and upon both my parents and that I may work righteousness such as You may approve; and be gracious to me in my issue.Truly have I turned to You and truly do I bow (to You) in Islam [submission]." (Qur'an 46:15)

5. Men and women have the same religious and moral duties and responsibilities. They both face the consequences of their deeds:

And their Lord has accepted of them and answered them: "Never will I suffer to be los the work of any of you be it male or female: you are members of one another ..." (Qur'an 3:195)

If any do deeds of righteousness be they male or female and have faith they will enter paradise and not the least injustice will be done to them. (Qur'an 4:124)

For Muslim men and women and for believing men and women, for devout men and women, for true men and women, for men and women who are patient and constant, for men and women who humble themselves, for men and women who give in charity, for men and women who fast (and deny themselves), for men and women who guard their chastity, and for men and women who engage much in Allah's praise, for them has Allah prepared forgiveness and great reward. (Qur'an 33:35)

One Day shall you see the believing men and the believing women how their Light runs forward before them and by their right hands: (their greeting will be): "Good news for you this Day! Gardens beneath which flow rivers! To dwell therein for ever! This is indeed the highest Achievement!" (Qur'an 57:12)

6. Nowhere dow the Qur'an state that one gender is superior to the other. Some mistakenly translate "qiwamah" or responsibility for the family as superiority. The Qur'an makes it clear that the sole basis for superiority of any person over another is piety and righteousness not gender, color, or nationality:

O mankind! We created you from a single (pair) of a male and a female and made you into nations and tribes that you may know each other. Verily the most honored of you in the sight of Allah is (one who is) the most righteous of you. And Allah has full knowledge and is well acquainted (with all things). (Qur'an 49:13)

7. The absence of women as prophets or "Messengers of Allah" in prophetic history is due to the demands and physical suffering associated with the role of messengers and prophets and not because of any spiritual inferiority.

III. The Economic Aspect

1. The Islamic Shariiah recognizes the full property rights of women before and after marriage. A married woman may keep her maiden name.

2. Greater financial security is assured for women. They are entitled to receive marital gifts, to keep present and future properties and income for their own security. No married woman is required to spend a penny from her property and income on the household. She is entitled to full financial support during marriage and during the waiting period ('iddah) in case of divorce. She is also entitled to child support. Generally, a Muslim woman is guaranteed support in all stages of her life, as a daughter, wife, mother, or sister. These additional advantages of women over men are somewhat balanced by the provisions of the inheritance which allow the male, in most cases, to inherit twice as much as the female. This means that the male inherits more but is responsible financially for other females: daughters, wives, mother, and sister, while the female (i.e., a wife) inherits less but can keep it all for investment and financial security without any legal obligation so spend any part of it even for her own sustenance (food, clothing, housing, medication, etc.).

IV. The Social Aspect

First: As a Daughter

1. The Qur'an effectively ended the cruel pre Islamic practice of female infanticide (wa'd):
When the female (infant) buried alive is questioned for what crime she was killed. (Qur'an 81 89)

2. The Qur'an went further to rebuke the unwelcoming attitudes among some parents upon hearing the news of the birth of a baby girl, instead of a baby boy:

When news is brought to one of them of (the birth of) a female (child) his face darkens and he is filled with inward grief! With shame does he hide himself from his people because of the bad news he has had! Shall he retain her on (sufferance and) contempt or bury her in the dust? Ah! what an evil (choice) they decide on! (Qur'an 16:58 59)

3. Parents are duty bound to support and show kindness and justice to their daughters. Prophet Muhammad said:
"Whosoever has a daughter and he does not bury her alive, does not insult her, and does not favor his son over her, Allah will enter him into Paradise." [Ahmad]

"Whosoever supports two daughters til they mature, he and I will come in the day of judgment as this (and he pointed with his two fingers held together)." [Ahmad]

4. Education is not only a right but also a responsibility of all males and females. Prophet Muhammad said:
"Seeking knowledge is mandatory for every Muslim ("Muslim" is used here in the generic meaning which includes both males and females).

Second: As a Wife

1. Marriage in Islam is based on mutual peace, love, and compassion, not just the satisfaction of man's needs:

And among His Signs is that He created for you mates from among yourselves that you may well in tranquillity with them and He has put live and mercy between your (hearts); verily in that are signs for those who reflect. (Qur'an 30:21)

(He is) the Creator of the heavens and the earth: He has made for you pairs from among yourselves and pairs among cattle: by this means does He multiply you: there is nothing whatever like unto Him and He is the One that hears and sees (all things). (Qur'an 42:11)

2. The female has the right to accept or reject marriage proposals. Her consent is prerequisite to the validity of the marital contract according to the Prophet's teaching. It follows that if by "arranged marriage" is meant marrying the girl without her consent, then such a marriage is nullifiable is she so wished.

"Ibn Abbas reported that a girl came to the Messenger of God, Muhammad, and she reported that her father had forced her to marry without her consent. The Messenger of God gave her the choice ... (between accepting the marriage or invalidating it)." (Ahmad, Hadeeth no. 2469). In another version, the girl said:

"Actually I accept this marriage but I wanted to let women know that parents have no right to force a husband on them." [Ibn Majah] 3. The husband is responsible for the maintenance, protection, and overall headship of the family (qiwamah) within the framework of consultation and kindness. The mutual dependency and complementary of the roles of males and females does not mean "subservience" by either party to the other. Prophet Muhammad helped in household chores in spite of his busy schedule.

The mothers shall give suck to their offspring for two whole years if the father desires to complete the term. But he shall bear the cost of their food and clothing on equitable terms. No soul shall have a burden laid on it greater than it can bear. No mother shall be treated unfairly on account of her child nor father on account of his child. An heir shall be chargeable in the same way if they both decide on weaning by mutual consent and after due consultation there is no blame on them. If you decide on a foster mother for your offspring there is no blame on you provided you pay (the mother) what you offered on equitable terms. But fear Allah and know that Allah sees well what you do. (Qur'an 2:233)

The Qur'an urges husbands to be kind and considerate to heir wives even if they do not like them.
O you who believe! You are forbidden to inherit women against their will. Nor should you treat them with harshness that you may take away part of the marital gift you have given them except where they have been guilty of open lewdness; on the contrary live with them on a footing of kindness and equity. If you take a dislike to them it may be that you dislike a thing and Allah brings about though it a great deal of good. (Qur'an 4:19)

Prophet Muhammad taught:
" I command you to be kind to women ..."
"The best of you is the best to his family (wife) ..."
Marital disputes are to be handled privately between the parties whenever possible, in steps (without excesses or cruelty). If disputes are not resolved then family mediation can be resorted to.
Divorce is seen as the last resort, which is permissible but not encouraged. Under no circumstances does the Qur'an encourage, allow or condone family violence or physical abuse and cruelty. The maximum allowed in extreme cases is a gentle tap that does not even leave a mark on the body while saving the marriage from collapsing.

3. Forms of marriage dissolution include mutual agreement, the husband's initiative, the wife's initiative (if part of her marital contract, court decision on the wife's initiative (for a cause), and the wife's initiative without a "cause" provided that she returns the marital gift to her husband (khul' [divestiture]).

4. Priority for custody of young children (up to the age of about seven) is given to the mother. A child later chooses between his mother and father (for custody purposes). Custody questions are to be settled in a manner that balances the interests of both parents and well being of the child

Question of Polygyny (Polygamy)

1. One of the common myths is to associate polygyny with Islam as if it were introduced by Islam or is the norm according to its teachings. While no text in the Qur'an or Sunnah states that either monogamy or polygyny is the norm, demographic data indicates that monogamy is the norm and polygyny is the exception. In almost all countries and on the global level the numbers of men and women are almost even, with women's numbers slightly more than men.

As such, it is a practical impossibility to regard polygyny as the norm since it assumes a demographic structure of at least two thirds females, and one third males (or 80 percent females and 20 percent males if four wives per male is the norm!). No Islamic "norm" is based on an impossible assumption.

2. Like many peoples and religions, however, Islam did not out law polygyny but regulated it and restricted it. It is neither required nor encouraged, but simply permitted and not outlawed. Edward Westermarck gives numerous examples of the sanctioning of polygyny among Jews, Christians, and others.

3. The only passage in the Qur'an (4:3) which explicitly mentioned polygyny and restricted its practice in terms of the number of wives permitted and the requirement of justice between them was revealed after the Battle of Uhud in which dozens of Muslims were martyred leaving behind widows and orphans. This seems to indicate that the intent of its continued permissibility is to deal with individual and collective contingencies that may arise from time to time (i.e., imbalances between the number of males and females created by wars). This provides a moral, practical, and humane solution to the problems of widows and orphans who are likely to be more vulnerable in the absence of a husband/father figure to look after their needs: financial, companions, proper rearing, and other needs.

If you fear that you shall not be able to deal justly with the orphans marry women of your choice two or three or four; but if you fear that you shall not be able to deal justly (with them) then only one ... (Qur'an 4:3)

4. All parties involved have options: to reject marriage proposals as in the case of a proposed second wife or to seek divorce or khul' (divestiture) as in the case of a present wife who cannot accept to live with a polygynous husband.
While the Qur'an allowed polygyny, it did not allow polyandry (multiple husbands of the same woman). Anthropologically speaking, polyandry is quite rare. Its practice raises thorny problems related to the lineal identity of children, and incompatibility of polyandry with feminine nature.

Third: As a Mother

1. Kindness to parents (especially mothers) is next to worship of Allah:
Your Lord has decreed that you worship none but Him and that you be kind to parents. Whether one or both of them attain old age in you life say not to them a word of contempt nor repel them but address them in terms of honor. (Qur'an 17:23)

And We have enjoined on the human (to be good) to his/her parents: in travail upon travail did his/her mother bear him/her and in years twain was his/her waning: (hear the command) "Show gratitude to Me and to your parents: to Me is (your final) destiny." (Qur'an 31:14)

2. Mothers are accorded a special place of honor in Hadeeth too:
A man came to the Prophet Muhammad asking: O Messenger of Allah, who among the people is the most worthy of my good companionship? The Prophet said, your mother. The man said then who is next: the Prophet said, Your mother. The man further asked, Then who is next? Only then did the Prophet say, Your father. (al Bukhari)

Fourth: As a Sister in Faith (Generally)

1. According to the Prophet Muhammad's saying:
"Women are but sisters (or the other half) of men (shaqa'iq).

2. Prophet Muhammad taught kindness, care, and respect of women in general:
"I commend you to be kind to women"

Fifth: Issue of Modesty and Social Interaction

1. There exists, among Muslims a big gap between the ideal of the real. Cultural practices on both extremes do exist. Some Muslims emulate non Islamic cultures and adopt the modes of dress, unrestricted mixing and behavior resulting in corrupting influences of Muslims and endangering the family's integrity and strength. On the other hand, in some Muslim cultural undue and excessive restrictions is not seclusion are believed to be the ideal. Both extremes seem to contradict the normative teachings of Islam and are not consistent with the virtuous yet participative nature of the society at the time of the Prophet Muhammad.

2. Parameters of proper modesty for males and females (dress and behavior) are based on revelatory sources (the Qur'an and authentic Sunnah) and as such are seen by believing men and women as divinely based guidelines with legitimate aims, and divine wisdom behind them. They are not male imposed or socially imposed restrictions.

3. The notion of near total seclusion of women is alien to the prophetic period. Interpretation problems in justifying seclusion reflect, in part, cultural influences and circumstances in different Muslim countries.


1. Both genders are entitled to equality before the law and courts of law. Justice is genderless.
Most references to testimony (witness) in the Qur'an do not make any reference to gender. Some references fully equate the testimony of males and female.

And for those who launch a charge against their spouses and have (in support) no evidence but their own their solitary evidence (can be received) if they bear witness four times (with an oath) by Allah that they are solemnly telling the truth; And the fifth (oath) (should be) that they solemnly invoke the curse of Allah on themselves if they tell a life. But it would avert the punishment from the wife is she bears witness four times (with an oath) by Allah that (her husband) is telling a lie; And the fifth (oath) should be that she solemnly invokes the wrath of Allah on herself is (her accuser) is telling the truth. (Qur'an 24:69)
One reference in the Qur'an distinguishes between the witness of a male and a female. It is useful to quote this reference and explain it in its own context and in the context of other references to testimony in the Qur'an.

O you who believe! When you deal with each other in transactions involving future obligations in a fixed period of time reduce them to writing. Let a scribe write down faithfully as between the parties: let not the scribe refuse to write as Allah has taught him so let him write. Let him who incurs the liability dictate but let him fear his Lord Allah and not diminish aught of what he owes. If the party liable is mentally deficient or weak or unable himself to dictate let his guardian dictate faithfully. And get two witnesses out of your own men.

and if there are not two men then a man and two women such as you choose for witnesses so that if one of them errs the other can remind her. The witnesses should not refuse when they are called on (for evidence). Disdain not to reduce to writing (your contract) for a future period whether it be small or big: it is just in the sight of Allah more suitable as evidence and more convenient to prevent doubts among yourselves; but if it be a transaction which you carry out on the spot among yourselves there is no blame on you if you reduce it not to writing. But take witnesses whenever you make a commercial contract; and let neither scribe nor witness suffer harm. If you do (such harm) it would be wickedness in you. So fear Allah; for it is Allah that teaches you. And Allah is well acquainted with all things. (Qur'an 2:282)

A few comments on this text are essential in order to prevent common misinterpretations:
a. It cannot be used as an argument that there is a general rule in the Qur'an that the worth of a female's witness is only half the male's. This presumed "rule" is voided by the earlier reference (24:69) which explicitly equates the testimony of both genders in the issue at hand.

b. The context of this passage (ayah) relates to the testimony on financial transactions which are often complex and laden with business jargon. The passage does not make a blanket generalization which would otherwise contradict 24:69 cited earlier.

c. The reason for variations in the number of male and female witnesses required is given in the same passage. No reference was made to the inferiority or superiority of one gender's witness or the other's. The only reason given is to corroborate the female's witness and prevent unintended errors in the perception of the business deal. The Arabic term used in this passage (tadhilla) means literally "loses the way," "gets confused or errs." But are females the only gender that may err and need corroboration of their testimony.

Definitely not, and this is why the general rule of testimony in Islamic law is to have two witnesses even if they are both males. This leaves us with only one reasonable interpretation that in an ideal Islamic society as envisioned by Islamic teachings the female members will give priority to their feminine functions as wives, mothers, and pioneers of charitable works. This emphasis, while making them more experienced in the inner function of the family and social life, may not give them enough exposure and experience to business transactions and terminology, as such a typical Muslim woman in a truly Islamic society will not normally be present when business dealings are negotiated and if may present may not fully understand the dealings. In such a case, corroboration by two women witnesses helps them remind one another and as such give an accurate account of what happened.

d. It is useful to remember that it is the duty of a fair judge, in a particular case, to evaluate the credibility, knowledge and experience of any witness and the specific circumstances of the case at hand.

2. The general rule in social and political life is participation and collaboration of males and female in public affairs:
The believers, men and women, are protectors one of another; they enjoin what is just and forbid what is evil: they observe regular prayers, practice regular charity, and obey Allah and His apostle. On them will Allah pour His mercy: for Allah is Exalted in power, Wise. (Qur'an 9:71)

3. Now there is sufficient historical evidence of participation by Muslim women in the choice of rulers, in public issues, in lawmaking, in administrative positions, in scholarship and teaching, and even in the battlefield. Such involvement in social and political affairs was done without losing sight of the complementary priorities of both genders and without violating Islamic guidelines of modesty and virtue.

4. There is no text in the Qur'an or the Sunnah that precludes women from any position of leadership, except in leading prayer due to the format of prayer as explained earlier and the headship of state (based on the common and reasonable interpretation of Hadeeth).

The head of state in Islam is not a ceremonial head. He leads public prayers in some occasions, constantly travels and negotiates with officials of other states (who are mostly males). He may be involved in confidential meetings with them. Such heavy involvement and its necessary format may not be consistent with Islamic guidelines related to the interaction between the genders and the priority of feminine functions and their value to society. Furthermore, the conceptual and philosophical background of the critics of this limited exclusion is that of individualism, ego satisfaction, and the rejection of the validity of divine guidance in favor of other man-made philosophies, values, or "ism." The ultimate objective of a Muslim man or woman is to selflessly serve Allah and the ummah in whatever appropriate capacity.

Conclusion:
1. Textual injunctions on gender equity and the prophetic model are sometimes disregarded by some if not most Muslims individually and collectively. Revision of practices (not divine injunctions) is needed. It is not the revelatory Qur'an and the Sunnah that need any editing or revision. What needs to be reexamined are fallible human interpretations and practices.

2. Diverse practice in Muslim countries often reflect cultural influences (local or foreign), more so than the letter or spirit of the Shariiah.

3. Fortunately, there is an emerging trend for the betterment of our understanding of gender equity, based on the Qur'an and Hadeeth, not on alien and imported un-Islamic or non-Islamic values and not on the basis of the existing oppressive and unjust status quo in many parts of the Muslim world.

Endnotes:
1. The term equity is used instead of the common expression 'equality" which is sometimes mistakenly understood to mean absolute equality in each and every detailed item of comparison rather than the overall equality. Equity is used here to mean justice and overall equality of the totality of rights and responsibilities of both genders. It does allow for the possibility of variations in specific items within the overall balance and equality. It is analogous to two persons possessing diverse currencies amounting, for each person to the equivalence of US$1000. While each of the two persons may possess more of one currency than the other, the total value still comes to US$1000 in each case. It should be added that from an Islamic perspective, the roles of men and women are complementary and cooperative rather than competitive.
2. The Sunnah refers to the words, actions, and confirmations (consent) of the Prophet Muhammad in matters pertaining to the meaning and practice of Islam. Another common term which some authorities consider to be equivalent to the Sunnah is the Hadeeth (plural: Ahadeeth) which literally means "sayings."
3. In both Qur'anic references, 15:29 and 32:99, the Arabic terms used are basharan and al Insaun both mean a human being or a person. English translations do not usually convey this meaning and commonly use the terms "man" or the pronoun" him" to refer to "person" without a particular gender identification. Equally erroneous is the common translation of Bani Adam into "sons of Adam" or "men" instead of a more accurate term "children of Adam."
4. The emphasis is ours. The explanatory "both"{ was added whenever the Our'anic Arabic text addresses Adam and Eve, like "lahoma, akala, akhrajahoma." This was done in order to avoid misinterpreting the English term "you" to mean an address to a singular person. For the Biblical version of the story and its implications, see The Holy Bible, RSV, American Bible Society, New York: 1952: Genesis, chapters 23, especially 3:6, 12, 1717; Levi ticus 12:17; 15:19 30; and Timothy 2:11 14.
5. A common question raised in the West is whether a Muslim woman can be ordained as a priest as more "liberal" churches do? It should be remembered that there is no "church" or "priesthood" in Islam. The question of "ordaining" does not arise. However, most of the common "priestly" functions such as religious education, spiritual and social counseling are not forbidden to Muslim women in a proper Islamic context. A woman, however, may not lead prayers since Muslim prayers involve prostrations and body contact. Since the prayer leader is supposed to stand in front of the congregation and may move forward in the middle of crowded rows, it would be both inappropriate and uncomfortable for a female to be in such a position and prostrate, hands, knees and forehead on the ground with rows of men behind here. A Muslim woman may be an Islamic scholar, In the early days of Islam, there were several examples of female scholars who taught both genders.
6. This contrast with the legal provisions in Europe which did not recognize the right until nearly 13 centuries after Islam. "By a series of acts starting with the Married Women's Property Act in 1879, amended in 1882 and 1997, married women achieved the right to won property and to enter into contracts on a par with spinsters, widows, and divorcees." See Encyclopedia Britannica, 1968, vol. 23, p. 624.
7. This period is usually three months. If the wife is pregnant, it extends until childbirth.
8. Ahmad Ibn Hanbal (compiler), Musnad Ibn Hanbal, Dar al Ma'arif, Cairo: 1950 and 1955, vols. 3 and 4. Hadith nos. 1957 and 2104.
9. Narrated in Al Bayhaqi and Ibn Majah, quoted in M. S. Aftfi, Al Martah wa Huququhafi al Islam (in Arabic), Maktabat al Nahdhah, Cairo: 1988, p. 71.
10. Ibn Majah (compiler), Sunan Ibn Majah, Dar Ihya' al Kutub al Arabiyah, Cairo: 1952, vol. 1, Hadith #1873.
11. Matn al Bukhari, op. cit., vol. 3, p. 257.
12. Riyad al Saliheen, op. cit, pp. 140.
13. In the event of a family dispute, the Qur'an exhorts the husband to treat his wife kindly and not to overlook her positive aspects. If the problem relates to the wife's behavior, her husband may exhort her and appeal for reason. In most cases, this measure is likely to be sufficient. In cases where the problem continues, the husband may express his displeasure in another peaceful manner by sleeping in a separate bed from hers. There are cases, however where a wife persists in deliberate mistreatment of her husband and disregard for her marital obligations. Instead of divorce, the husband may resort to another measure that may save the marriage, at least in some cases. Such a measure is more accurately described as a gentle tap on the body, but never on the face, making it more of a symbolic measure than a punitive one. Following is the related Qur'anic text:
Men are the protectors and maintains of women because Allah has given the one more (strength) than the other and because they support them from their means. Therefore the righteous women are devoutly obedient and guard in (the husband's) absence what Allah would have them guard. As to those women on whose part you fear disloyalty and ill conduct, admonish them (first), (next) refuse to share their beds (and last) beat them (lightly); but if they return to obedience seek not against them means (of annoyance): for Allah is Most High, great (above you all). (Qur'an 4:34)
Even here, that maximum measure is limited by the following:
a. It must be seen as a rare exception to the repeated exhortation of mutual respect, kindness and good treatment discussed earlier. Based on the Qur'an and Hadeeth, this measure may be used in the case of lewdness on the part of the wife or extreme refraction and rejection of the husband's reasonable requests on a consistent basis (nushuz). Even then other measures such as exhortation should be tried first.
b. As defined by the Hadeeth, it is not permissible to strike anyone's face, cause any bodily harm or even be harsh. What the Hadeeth qualified as dharban ghayra mubarrih or light beating was interpreted by early jurists as a (symbolical) use of the miswak (a small natural toothbrush).
They further qualified permissible "beating" as beating that leaves no mark on the body. It is interesting that this latter fourteen centuries old qualifier is the criterion used in contemporary American law to separate a light and harmless tap or strike from "abuse" in the legal sense. This makes it clear that even this extreme, last resort and "lesser of the two evils" measure that may save the marriage does not meet the definitions of "physical abuse," "family violence," of "wife battering" in the twentieth century laws in liberal democracies, where such extremes are commonplace that they are seen as national concerns.
c. Permissibility of such symbolical expression of the seriousness of continued refraction does not imply its desirability. In several Ahadeeth, Prophet Muhammad discouraged this measure. Among his sayings: "Do not beat the female servants of Allah," "Some (women visited my family complaining about their husbands (beating them). These (husbands) are not the best of you," "[Is it not a shame that], one of you beats his wife like [an unscrupulous person] beats a slave and maybe he sleeps with her at the end of the day." See Riyad Al Saliheen, op cit., pp. 130 140. In another Hadeeth, the Prophet said:
"How does anyone of you beat his wife as he beats the stallion camel and then he may embrace (sleep with) her?" Shaheeh Al Bukhari, op. cit., vol. 8, Hadeeth no. 68, pp. 42 43.
d. True following of the Sunnah is to follow the example of the Prophet Muhammad, who never resorted to that measure regardless of the circumstances.
e. Islamic teachings are universal in nature. They respond to the needs and circumstances of diverse times, cultures, and circumstances but unnecessary in others. Some measures may work in some cases, cultures, or with certain persons but may not be effective in others. By definition a "permissible" it is neither required encouraged, or forbidden. In fact, it may be better to spell out the extent of permissibility such as in the issue at hand, than leaving it unrestricted and unqualified or ignoring it all together. In the absence of strict qualifiers, persons may interpret the matter in their own way lending to excesses and real abuse.
f. Any excess, cruelty, family violence, or abuse committed by any "Muslim" can never be traced, honestly, to any revelatory text (Qur'an and Hadeeth). Such excesses and violations are to be blamed on the person(s) himself as it shows that he is paying lip service to Islamic teachings and injunctions and is failing to follow the true sunnah of the Prophet.
14. For more details on marriage dissolution and custody of children, see A. Abd al Ati, Family Structure in Islam, Indianapolis: American Trust Publications, 1977, pp. 217 49.
15. For more details on the issue of polygyny, see Jamal A. Badawi, Polygyny in Islamic Law, Plainfield, IN: American Trust Publications, also Islamic Teachings (audio series), Islamic Information Foundation, 1982, album IV.
16. See for example, Edward A. Westermarck, The History of Human Marriage, 4th ed. (London: Macmlllan, 1925), vol 3, pp. 42 43; also Encyclopedia BibRca, Rev. T. K. Cheyene and J. S. Black, eds.) (London: Macmillan, 1925), vol. 3, p 2946.
17. A. M. B. 1. Al Bukhari (compiler) Matn al Bukhari, Cairo: Dar Ihya al Kutub al Arabiyah, n.d., vol. 3 Kitab al Adab, p. 47. Translated by the author. For a similar English translation of this Hadeeth, see Sahih al Bukhari translated by M. M. Khan Maktabat al Riyadh al Hadeethah, Riyadh, Saudi Arabia, i982, colt 8, the Book of ai Adab, Hadeeth no. 2, p. 2.
18. Narrated by Aisha, collected by Ibn Asakir in Silsilat Kunaz al Sunnah 1, Al./ami Al Sagheer, Ist ed. 1410 AH. A computer program.
19. Riyadh al Saliheen, op. cit., p. 139.

Bibliography:
The Qur'an and Hadeeth
1. The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary by A. Y. Ali, The American Trust Publication, Plainfield, IN 1977.
2. Matn al Bukhari, Al Bukhari (compiler), Dar Ihya al Kutub al Arabiyah, Cairo, Egypt, n.d.
3. Musnad Ahmad Ibn Hanbal, Ibn Hanbal (compiler), Dar Ihya' al Kutub al Arabiyah, Cairo Egypt, 1950 and 1955.
4. Riyadh al Saliheen, Al Nawawi, (compiler) New Delhi, India n.d.
5. Sahih Al Bukhari, M. Khan (translator), Maktabat Al Riaydh Al Hadeethah, Riyadh, Saudi Arabia 1982.
6. Silsilat Kunuz Al Sunnah: Al Jami al Sagheer, 1st ea., 1410 AH, a computer software.
7. Sunan Ibn Majah, Dar Ihya al Kutub al Arabiyah, Cairo: 1952.

Other References
1. Al Martah wa Huququha fi al Islam, M. S. Aftfi, Maktabat AlNadhhah, Cairo: 1988.
2. Holy Bible, RSV, American Bible Society, New York: 1952.
3. Encyclopedia Biblica, vol. 3, Rev. T. K. Cheyene and J. S. Black, editors, London: Machollan, 1925.
4. Encyclopedia Britanica, Vol. 23, 1968
5. The History of Human Marriage, vol. 3, Edward A. Westermarck, London: Macmillan, 1925

Kriteria Memilih Isteri Dalam Islam

عنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ – قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ: لمِالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكْ
Dari Abu Hurairah – rhadiyallahu anhu – dari Nabi Muhammad saw, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.[1]

Sekilas Tentang Periwayat hadits:
Beliau adalah salah seorang sahabat yang terpandang, masuk islam pada hari khaibar, ikut berperang bersama Nabi saw pada saat itu, kemudian sering menemani beliu saw untuk menuntut ilmu darinya.

Beliau dijuluki Abu Hurairah karena pada suatu siang, Rasulullah saw melihatnya tengah berjalan dengan membawa kucing di lengan bajunya, maka kemudian Rasulullah saw berkata padanya “Kamu adalah Abu Hurairah”.[2]

Ulama berbeda pendapat mengenai nama aslinya, karena beliau sudah terkenal dengan nama Abu Hurairah. Boleh jadi pada masa jahiliyyah dulu beliau punya nama jahiliyyah seperti Abdu-syams (Hamba matahari), maka kemudian Rasulullah saw menamainya dengan Abdullah atau Abdurrahman.

Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad saw. Riwayat darinya mencapai 5.374 hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari. Salah satu faktor yang membuat beliau banyak meriwayatkan dengan masa yang terbatas bersama Rasulullah adalah karena beliau meninggalkan segalanya semata-mata untuk menngambil hadits dari Rasulullah saw, karenanya Abu Hurairah senantiasa hadir di majlis Rasul saat yang lain tidak hadir, beliau juga mendengar saat yang lain tidak mendengar. Selain itu juga Rasulullah saw pernah mendoakannya supaya mudah dan cepat menghafal, maka kemudian doa Rasul pun dikabulkan Allah swt.

(تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ), Seorang perempuan dinikahi karena tiga perkara. An nikah dalam bahasa arab dapat berarti dua makna: Bersetubuh, atau akad. Namun dalam hadits ini makna yang tepat adalah kehendak untuk berakad (mengucapkan perjanjian), karena dengan akad tersebut semuanya menjadi halal (boleh bersetubuh).

(لِأَرْبَعٍ), karena empat perkara. Wanita itu ingin dinikahi oleh seorang pria karena empat alasan, jika tidak karena hartanya, pasti karena kedudukannya, atau karena kecantikannya, atau karena agamanya. Demikianlah pada umumnya, seseorang tidak terlepas dari keempat hal ini ketika hendak menikahi wanita, karena memang keempat hal ini adalah sesuatu yang memang dimaksudkan oleh setiap orang untuk diperoleh.

(لمِالِهَا), karena hartanya. Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia, dan segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan dan juga bernilai, seperti emas, perak, mobil, kuda, hewan ternak dan lain sebagainya. Tidak dapat dipungkiri bahwa ada dari sebagian lelaki yang memilih pasangan dengan menempatkan harta sebagai kriterianya. Dia tidak ingin menikah kecuali dengan seorang wanita yang berpunya atau kaya raya. Lelaki seperti ini adalah lelaki yang kehilangan kegentleannya, dan hilang kemaskulinannya.

Memilih wanita dengan melihat kekayaannya saja adalah sebuah kesalahan besar, kenapa? Karena wanita kaya tersebut boleh jadi solehah atau tidak solehah. Jika solehah, beruntunglah lelaki yang memilihnya, namun pada umumnya yang terjadi tidak seperti itu, dalam kenyataan, berapa banyak seorang lelaki yang menikah dengan wanita kaya “tak beragama” kemudian wanita tersebut – karena merasa semua harta adalah miliknya – lantas menyepelekan sang suami, angkuh, dan tak mau taat kepada suaminya?

Di dalam Al-Quran jelas dinyatakan bahwa lelaki adalah qowwam atas perempuan yang berarti pelindung atau pemimpin. Status ini bagi laki-laki bukan sebuah kemuliaan tapi sebuah tanggung jawab, artinya setiap laki-laki bertanggung jawab untuk melindungi dan memimpin isterinya. Sekarang jika sang isteri sombong dan angkuh, tidak mau diperintah, dan sang suami lemah tidak berdaya menghadapi keangkuhan isterinya, ini berarti laki-laki tersebut tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang dipikulnya sebagai nahkoda bahtera rumah tangga. Pantaskah disebut lelaki? Atau banci?

Dari Ibnu Majah, dari Umar, hadits marfu’, bahwasannya Rasulullah saw pernah berkata: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena keelokannya, karena boleh jadi keelokannya itu akan binasa, jangan pula kalian menikahi perempuan karena hartanya, karena boleh jadi hartanya itu akan membuatnya berlaku angkuh/sombong/melampaui batas, tapi nikahilah seorang wanita karena agamanya, dan (ketahuilah) bahwa budak wanita yang hitam legam namun beragama lebih baik.”[3]

(وَلِحَسَبِهَا), dan karena kedudukannya. Hasab adalah reputasi yang berpengaruh bagi seseorang atau orang tuanya, adapun yang terkait asal-usul keluarga dinamakan nasab. Ada yang mengatakan bahwa hasab adalah harta itu sendiri, namun ini keliru, karena harta telah disebutkan di dalam hadits. Jika hasab adalah harta, lantas apa fungsi huruh wau (huruh ‘athaf) yang berarti “dan”? Adanya pemisahan oleh huruf “dan” menunjukan perbedaan hakekat, seperti ketika kita berkata “Saya makan dan saya minum” dapat diketahui bahwa makan bukan minum begitu pula sebaliknya.

Para ulama memakruhkan seseorang untuk menikah dengan yang tidak dikenal asal-usulnya, tidak dikenal siapa ayahnya, dikhawatirkan asal-usulnya tidak baik, karena umumnya perangai seorang wanita tidak jauh dari induknya.

(جَمَالِهَا), karena kecantikannya. Manusia telah diciptakan dengan fitrah menyukai segala seuatu yang indah, elok dan cantik. Sebaik-baik perempuan adalah yang membuat suaminya bergembira ketika memandangnya karena keelokan dan pesona wajahnya.

Orang sering bilang kalau cantik itu relatif? Benarkah? Apa yang membuat cantik itu seakan relatif? Ada dua hal: yang pertama, standar setiap orang tentang cantik itu sendiri, kedua, tempat seorang wanita yang di klaim cantik tersebut berada. Yang pertama, setiap orang memiliki neraca atau timbangan dalam dirinya, dan karenanya terjadi perbedaan antara orang yang satu dan yang lainnya ketika menilai cantik atau tidaknya wanita yang mereka lihat. Yang kedua, wanita sudan yang paling cantik tentunya bila datang ke Mesir, tidak akan dikatakan cantik oleh orang Mesir.

Walaupun demikian, nyatanya, cantik tetaplah tidak relatif, dengan kenyataan bahwa ada seorang wanita yang dinilai cantik oleh seluruh yang memandang kepadanya, dan dengan janji Allah, bagi orang mukmin ada surga dan bidadari bermata jelita di dalamnya. Namun terkadang sebagian orang sulit membedakan antara “Tidak cantik” dan “Tidak suka”. Wanita yang tidak disukai oleh dirinya, bukan berarti benar-benar tidak cantik pada kenyataannya, karena boleh jadi seluruh kota memandangnya cantik, hanya ia yang memandangnya tidak cantik, itu karena dia tidak suka, sehingga muncul keseakanan bahwa wanita tersebut tidak cantik. Padahal kecantikannya diakui oleh seluruh kota misalkan. Jadi, “tidak suka” bagi sebagian orang terkadang membuat wanita yang dia lihat seolah nampak tidak cantik, walaupun seluruh dunia mengakui kecantikan wanita tersebut (misalkan).

Tidak mengapa seoseorang menyukai seorang wanita karena wanita tersebut cantik, yang tidak pantas adalah menyukai seorang wanita hanya karena kecantikannya. Dapat dibedakan? Jika yang pertama berarti kita menyukai wanita karena memang wanita itu cantik, namun kita juga memandangnya dari sisi lain; apakah wanita tersebut baik perangai dan akhlaknya? Apakah wanita tersebut berhijab? Dan lain sebagainya, sehingga pertanyaan-pertanyaan ini bisa menjadi pertimbangan lain setelah kecantikan. Yang kedua, adalah ketika seseorang tidak memertimbangkan sesuatu dari seorang wanita selain kecantikan, bila ada kecantikan pada parasnya, maka itu sempurna, tanpa perlu menimbang agama dan lain sebagainya. Kondisi seperti inilah yang sangat tidak dianjurkan.

Memandang seorang wanita hanya dari kecantikannya adalah hal yang akan terasa tidak bergunanya dikemudian hari, karena boleh jadi wanita cantik tersebut malah menyusahkan kita, tidak dapat mendidik anak, menyebarkan aib suami, suka ghibah, dan boleh jadi kecantikannya tersebut dipergunakan untuk menggoda lelaki lainnya selain suaminya. Sungguh, kecantikan adalah fitnah jika tidak dibarengi dengan agama. Semakin jauh usia pernikahan melaju, kecantikan/kegantengan pun akan semakin ditinggalkan, yang tersisa dikemudian hari adalah perangai dan akhlak. Jika kecantikan habis dilekang zaman, maka agama dengan makna yang sebenarnya lah yang akan bertahan. Jika seorang wanita tidak memiliki agama, lalu apa yang dapat dibanggakan setelah kecantikan? Ternyata pernikahan bukan soal kesenangan dan kebanggaan belaka, dalam pandangan islam, pernikahan lebih ke rancangan masa depan yang gemilang. Kesenangan dan kebanggaan akan sirna seiring dengan sirnanya sesuatu yang dibanggakan dan disukai tersebut, karena itu, jadikanlah kesenangan dan kebanggan terhadap sesuatu yang tidak lekang dimakan zaman!

Masa depan yang gemilang adalah ketika pernikahan benar-benar menjadi berkah bagi sepasang anak manusia tersebut. Cinta tetap tersemi walau usia pernikahan sudah senja, anak-anak shaleh dan shalehah, dan hal indah lain yang dapat dibayangkan oleh setiap muslim.

Syaikh Khatib berkata:
Hati-hati dengan kecantikan
Ditempat penuh kejelekan
Kalaupun parasnya memesona
Pudarnya ada di perangainya
Apakah artinya kecantikan?
Kalau bergaun keburukan?


(وَلِدِيْنِهَا), karena agamanya. Agama disini maksudnya adalah ketaatan bukan sekedar penampilan luar, namun bukan berarti tidak berhijab juga tidak apa-apa asal solehah (baik perangainya). Berhijab merupakan setengah ketaatan, setenganya lagi adalah perilaku, artinya, seorang wanita yang tidak berhijab tidak dinilai beragama, karena ketaatannya kurang, walaupun wanita tersebut baik akhlak dan perilaku kesehariannya. (Lihat artikel terkait disini)

Shalehah

Kenapa penyebutan agama dalam hadits diakhirkan, padahal agama sendiri adalah sesuatu hal terpenting yang harus diutamakan ketika memilih calon isteri? Karena kenyataannya, sedikit saja orang yang memilih wanita lantaran agamanya.

Rasulullah saw bersabda “Tidak ada hal yang paling bermanfaat bagi seorang mukmin setelah taqwa kepada Allah selain wanita shalehah, jika diperintah, ia menaatinya, jika dipandang, ia membuatnya bahagia/senang, jika bersumpah, ia memenuhi sumpahnya, jika ditinggal suaminya, ia menjaga diri dan harta suaminya.”[4]

Rasulullah saw bersabda “Barang siapa yang Allah beri rizki wanita sholehah, maka sungguh Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya, maka takutlah kepada Allah (dalam memenuhi) setengahnya lagi.”[5]

(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung. Maknanya adalah, barang siapa yang menikah dengan seorang wanita yang beragama, maka sungguh ia telah beruntung, maka jagalah dia dengan baik. Kenapa dikatakan beruntung? Pertama, wanita yang beragama dengan makna yang sebenarnya tidak mungkin membangkang perintah suaminya (tentunya perintah yang tidak bertentangan dengan perintah Allah), dan karenanya suaminya merasa senang. Kedua, wanita yang beragama tidak mungkin berhias untuk selain suaminya, dan karenanya, ia akan senantiasa tampil menarik di rumah, dengan demikian sang suami akan tetap mencintainya. Dan masih banyak lagi keuntungan-keuntungan lainnya.

(تَرِبَتْ يَدَاكْ), (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin. Makna dari تَرِبَتْ يَدَاكْ adalah ungkapan doa kefakiran terhadap seseorang yang menemukan wanita beragama namun lebih memilih wanita yang cantik atau dari keturunan ningrat, atau kaya raya walaupun tidak beragama. Ada yang mengatakan bahwa تَرِبَتْ يَدَاكْ doa agar seseorang diberi kekayaan, namun hal ini tidak dapat diterima, karena Rasulullah tidak menyetujui sikap yang demikian (seorang lelaki yang lebih memilih wanita kaya ketimbang beragama). Jadi makna yang tepat adalah makna awal.

Dengan adanya ungkapan ini seolah Rasulullah benar-benar memotivasi seseorang untuk memilih pasangan hidupnya dengan selalu meninjau agama sebelum yang lainnya.

Jika seorang lelaki memilih wanita karena empat perkara diatas, begitu pula semestinya seorang wanita ketika memilih lelaki, hendaknya agama selalu dijadikan hal utama yang perlu ditinjau.

Syarat Kafaah Menurut Para Imam Madzhab
Madzhab imam malik menyatakan bahwa kafaah (kecocokan atau kepantasan) itu dengan meninjau agama (ini juga merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat imam syafi’i), bukan dengan meninjau selain itu. Artinya, seorang wanita yang beragama tidak pantas menikah dengan seorang lelaki yang fasiq (sering berbuat dosa).

Untuk lebih jelasnya, berikut letak perbedaan masing-masing dari pendapat imam madzhab:
Seperti yang telah disebutkan bahwa Imam Malik menjadikan agama sebagai hal yang perlu ditinjau dalam menentukan kafaah (kepantasan). Adapun Imam Ahmad menyatakan bahwa kafaah itu dalam hal agama dan kedudukan atau jabatan atau pekerjaan – dan dalam satu riwayat ditambahkan dengan hurriyyah (merdeka dari perbudakan), skill (keahlian), dan kekayaan.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, kafaah itu dalam hal jabatan/pekerjaan, merdeka, dan kekayaan.

Adapun Imam Syafi’I dalam pendapat barunya (ketika berada di Mesir), menyatakan bahwa kafaah itu dalam hal agama, nasab, merdeka, kekayaan, skill, dan tidak ada cacat atau cela yang menghalangi terealisasinya tujuan dari menikah .[6]

Fotenote:
[1]البخاري ج 3 ص 161 ومسلم ج 10 ص 51.
[2]Hurairah = Anak Kucing/kucing kecil. Abu Hurairah = Bapaknya Anak Kucing.
[3]Ibnu Majah Jilid 1 halaman 594.
[4]Ibnu Majah Jilid 1 Hal. 59 dengan sanad dhoif dan memiliki banyak syawahid yang memerkuatnya.
[5]Al mustadrak jilid 2 Hal. 162.
[6]Contohnya impoten, cela ini menghalangi salah satu tujuan penting dari menikah, yaitu memeroleh keturunan, contoh yang lain adalah penyakit kusta, atau vagina wanita terhalang oleh tulang atau semacamnya, sehingga menghalangi persetubuhan.

Cairo, 7 Februari 2012

Mengapa Orang Bisa Ketagihan Pornografi???


Ada empat hormon yang memainkan perannya bagi so pecandu porno, simak dan ketahuilah!

1. Hormon Dopamine

Kalau anda sedang kesusahan mengerjakan suatu soal matematika saat ujian, dateng telat, belom makan, eh pas datang ternyata soalnya susah banget… anda pasrah…. lunglai…. merasa bakal jeblok nilanya…. gara-gara tidak ada satupun soal yang bisa anda kerjakan…

Lagi frustasi frustasinya, tiba -tiba ketemu cara ngerjain soalnya,…..

YES !!!!!! I Got IT !!!!! Alhamdullillah !

Bagaimana perasaanya ???? Senang yang bukan main bukan ???!!!! Serasa puas campur bahagia !

Sepertu itulah efek hormon dopamine kalau lagi bekerja. Menimbulkan SENSASI Puas, senang , bahagia di dalam dada.

Eits… tunggu dulu…,

Efek dopamine ternyata menimbulkan peningkatan kebutuhan level.

Maksudnya gini… kalau kemaren anda puas dan loncat loncat kegirangan gara – gara mengerjakan soal anak TK, apakah saat besoknya anda mengerjakan soal yang sama anda merasa puas dan loncat loncat yang sama dengan yang anda lakukan kemaren ???

Tentu tidak ! Anda pasti butuh untuk bisa mengerjakan soal anak SD, baru loncat – loncat kegirangan lagi. Betul gak ???

Seperti itulah efek dari bekerjanya si dopamine.

NAHHHHH ! pornografi itu membuat si dopamine bekerja terus menerus ! sayangnya penyebab dia bekerja adalah karena pornografi !

Ilustrasi :

1. Pertama kali si Nyoman akan berteriak ” oh my god gambar apa sih tuh ! ” ( sambil tutup mata tapi agak direnggangin jarinya buat ngintip )

2. eh kemaren gambar apa sih … ? mengunjungi lagi situs yang menampilkan gambar perempuan memakai bikini tersebut. Dilihat terus….,

3. Besok – besoknya si Nyoman harus melihat perempuan bertelanjang dada agar bisa merasakan sensasi yang ” wuooowwww “

4. Besoknya tentu harus melihat yang lebih parah dari melihat perempuan bertelanjang dada. Bisa yang cuma pakai kancut doank atau langsung bugil.

Begitu seterusnya… dari melihat cewe bugil, melakukan seks, ….. lebih parah…, terus dan terus…,

Harus lebih parah atau minimalnya beda gambar, agar merasakan sensasi ” wuooowwww “.

Bisa dibayangkan kan , setelah puas melihat gambar – gambar yang terparah sekalipun…apa yang harus dilakukan agar merasakan sensasi ” wuooowwww ” ???

Nonton videonya beneran donk ! Lalu seterus dan seterusnya ? Melakukan seks beneran donk ! Bener banget !

Waktu melakukan seks juga begitu…. karena dari awalnya dilandaskan si dopamine tadi, maka akan beda dengan seks yang dilakukan orang normal yang biasa.

Dia selalu butuh teknik seks yang baru, baru dan baru, kalau perlu yang gak normal dan aneh.

Makanya kalau para pelaku seks yang melakukan seks gara – gara pertamanya dia terpincut pornografi, akan butuh gaya yang baru dan menuju ke arah penyimpangan seksual.

Sampai jadi nyoba incest ( berhubungan dengan saudara sendiri ), berhubungan seks dengan binatang, pemerkosaan, penyiksaan dalam seks.

Hanya karena butuh utuk merasakan sensasi ” wuooowwww ” tersebut.

Mereka tahu itu salah, tapi tetap melakukannya.

Mereka tahu itu salah, tapi tidak bisa melawannya.

Itulah parahnya hormon dopamine yang dibikin bekerja secara terus menerus oleh pornografi !

2. Hormon Neuropiniphrin

Kalau seorang pebisnis sejati, otaknya dipenuhi dengan yang namanya peluang dan keuntungan.

Ngeliat usaha yang bisa dijadikan ladang uang, selalu dimanfaatkan dengan baik.

Instingnya ke bisniiiiis mulu !

Nah inilah yang terjadi juga terhadap para pecandu pornografi.

Otaknya selalu berputar – putar dengan yang namanya pornografi.

Ngeliat yang ngerangsang dikit, otak udah ngebayanginnya yang lain lain.

Kalau ada perempuan yang memakai baju seksi, mungkin orang normal hanya kan berkata ” perempuan itu seksi” . Tetapi kalau orang yang sudah kecanduan pornografi, akan berfikir, gimana ya rasanya bersetubuh dengan dia…, ( sambil ngiler diem diem bego gitu )

Lagi berdiri disamping perempuan. langsung otaknya ngeres dah ! padahala perempuannya biasa aja. gak ngedance, ngeliuk-liukin badan, apalagi striptise. Sama sekali enggak ! Tapi otaknya sudah yang gimanaaaa gitu.

Itulah yang dirasakan orang yang sudah berurusan dengan pornografi. Ngerusak otak !

Nah inilah yang sering digembor-gemborkan orang bahwa pornografi itu ngerusak otak. inilah yang diamaksudkan. Serign terbayang selalu.

Akibatnya tidak bisa berfikir jernih, males belajar, males mikir, males kretif. Karena otaknya sudah dipenuhi dengan daftar kosakata atau kejadian yang bisa otak dia sambung-sambungin dengan yang namanya seks.

Kerjaannya siapa ? kerjaannya hormon neorupiniphrin yang sudah disutradarai oleh pornografi.

3. Hormon Serotonin

Saat seorang perokok lagi stress, dia akan merokok.

Kenapa begitu ??? karena rokok adalah sesuatu yang bisa membuatnya senang… tentram…, damai,….. piss,…. ( itulah betapa shittnya rokok ! )

Itulah efek kerja dari hormon serotonin.

Membuat seseorang merasa nyaman saat hormon itu keluar.

Nah saat orang bersentuhan dengan yang namanya pornografi, hormon itupun keluar.

Fly…… lihat porno, gw fly gw tenang, gw oke…. piss man…..

Efeknya ????!!!!

setiap orang itu kesel… orang itu frustasi… orang itu sedih… orang itu kesepian… orang itu mengalamai hal yang menyulitkan dirinya…. dia akan lari ke pornografi ! Karena itu yang membuatnya tentram.

Sedih ya ??? yaiyalah…

Kalo orang stress, pelariannya ke ibadah.. mantep !

Kalo pelariannya ke bermiditasi..keren !

Kalau pelariannya ke hang out bersama teman- teman atau kalau yang perempuan shooping ? Masih okelah. Lah kalau sebuah pelarian haruslah ke pornografi ??? yalkkk !

4. Hormon Oksitosin

Anda tahu kenapa seorang ibu dengan anak – anaknya ada ikatan batin ?

Karena hormon oksitosinlah jawabannya.

Saat seorang ibu melahirkan, hormon oksitisoin terpancar banjir keluar dari tubuhnya.

Nah efeknya adalah, dia mencintai sesuatu yang membuat orang tersebut mengeluarkan hormon oksitosin itu !

Karena si ibu itu jadi keluar hormon oksitosinnya, gara – gara anak yang dilahirkannya tersebut ! Maka dia akan jadi punya ikatan batin dengan anak tersebut !

Itulah sistem kerjanya si hormon okitosin.

Pornografi itu membuat hormon oksitosin bekerja secara terus menerus pada saat si orang tersebut mengakses pornografi.

Sudah tahu kan akibatnya jadi seperti apa ?

Dia menjadi terikat secara batin dengan pornografi tersebut.

Makanya yang kecanduan pornografi itu, ada rasa kangen, jika tidak melihat pornografi selama beberapa hari.

Jyaaaalllk cuih ! terikat batin dengan pornografi !

Apa yang bisa dibanggakan dengan terikatnya seseorang dengan pornografi ???

ane tambain sedikit aj deh hasil dari ngobrol2 ama org di pusat inteligensia depkes RI..

bagian yg rusak gara2 pornografi tuh 5 dibagian orbitofrontal, insula, nucleus acumbens, cingulate, cerebellum gan, sbagian besar rusaknya ada di otak bgn depan(belakang dahi kita) malahan mengkerut n menyusut, trus ngaruh ke kecerdasan n perilaku. Soalnya otak bagian depan tuh ibarat "Rem" kita, buat mikir logis, nyusun strategi, mikirin untung rugi, bener/salah,dll, pokoknya bagian ini bisa dibilang ngebedain kita sm binatang.

nah, otak bgn depan ini ini katanya tuh blm berkembang sempurna sampe umur 25 taon. gara-gara itu seumuran ABG lebih rentan ketagihan pornografi. Kalo udah kecanduan pornografi dari remaja, otak dpan ini jadi ga berkembang maksimal, n siap2 ntar jadi org dewasa yg ngeres n rada lemot

biasa si pecandu tetep nonton bokep walaupun ud tau akibatnya n ud tau itu salah, gara2 otak yg buat 'rem' tadi fungsinya ud kacau, jadi wajar aj kalo sampe ada maniak bokep yg perkosain org.
Pecandu bokep tuh biasanya janji stop nonton tapi cuma bertahan bentar, akhirnya balik lagi ke pola lama, nonton lagi n coli2 lagi, selaen itu, tontonannya makin lama makin ekstrim. Awal2 nonton yg di sensor, trus besok mau liat yg hardcore, candid camera, bahkan sampe ke pornografi anak(ini ud parah bgt), soalnya sensitifitas sama rangsangan pornografi lama2 bakal berkurang, jadi si pecandu butuh jenis film yg lebih brvariasi..

Tambahan:
"setau ane, ada penelitian yang bilang,
sekali kena poonografi, kalo udah melekat, MINIMAL 9 tahun tuh gambar nempel di otak kita..
"

Sumber:
1. Disini
2. Disini

Peringatan Untuk Tidak Menolak Menikah


عَنْ أنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنّ نَفَرًا مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ (ص) سَألُوْا أزْوَاجَ النَّبِيِّ (ص) عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أنَامَ عَلَى فِرَاشٍ. فَحَمِدَ اللهَ وَأثْنَى عَلَيهِ. فَقَالَ: ((مَا بَالُ أقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا لَكِنيِّ أُصَلِّيْ وَ أنَامُ وَأصُوْمُ وَأفْطِرُ وَأتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّي)) 


Dari Anas RA. Bahwasannya sekumpulan dari sahabat Nabi saw pernah bertanya kepada para Isteri beliau saw tentang amal-amal yang dilakukannya tanpa sepengetahuan orang. (Setelah dijelaskan), maka sebagian dari sahabat Nabi itu berkata: “Aku tidak akan menikah”, sebagiannya lagi berkata: “Aku tidak akan makan daging”, yang lain berkata: “Aku tidak akan tidur di atas kasur”. (Kemudian datanglah Rasulullah saw) mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya, dan berkata: “Bagaimana keadaan kaum yang berkata begini dan begitu, padahal aku melaksanakan shalat, juga tidur, aku shaum juga berbuka, dan aku (pun) menikah. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku”.[1]

Sekilas Tentang Periwayat Hadits:
Periwayat Hadits ini adalah Anas bin Malik bin Nadhar, nasabnya bersambung ke kabilah bani ‘Adi bin Najjar. Saat kedatangan Rasululullah saw ke Madinah umur Anas baru 10 tahun. Berangkatlah ibunya menemui Rasulullah saw untuk menghibahkan puteranya (anas) kepada Rasulullah agar menjadi pelayannya, dengan demikian Anas memerleh keuntungan dan kesempatan bersama beliau saw dibanyak kesempatan.

Anas banyak mendengar hadits dari Rasulullah saw, Anas juga banyak melihat bagaimana akhlak sehari-hari Rasulullah saw. Rasulullah pun sangat menyayangi Anas dan mendoakannya dengan keberkahan pada harta dan keturunannya dan juga mendoakannya agar Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya.

Anas hidup hingga mempunyai keturunan darinya 80 laki-laki dan dua perempuan, kemudian meninggal dan meninggalkan keturunan dari anak dan dari anak anaknya sebanyak 120 anak.

Umur Anas melewati seratus sehingga dan beliau banyak meriwayatkan hadits karena banyak manusia yang membutuhkan pada zamannya. Meninggal tahun 93 H dan di semayamkan di Thaf dekat dengan Bashrah (Irak), beliau juga adalah sahabat yang paling akhir meninggalnya.

Penjelasan Hadits
(نَفَرًا) Berarti sekelompok laki-laki dengan jumlah dari 3 sampai 10 orang. Dalam hadits ini tidak disebutkan siapa saja laki-laki tersebut, namun dalam hadits mursalnya sayyid bin musaib disebutkan bahwasannya ketiga orang itu adalah: Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Utsman bin Madzh’un. Dikuatkan pula dalam Shahih Bukhari bahwasannya Utsman bin Madzh’un hendak bertabattul atau hendak menyerahkan sepenuh hidupnya untuk beribadah kepada Allah, begitu pula dengan Amru bin Ash yang telah bertekad untuk telus melakukan puasa dan qiyamullail (shalat malam) seumur hidupnya, maka kemudian Nabi Muhammad saw berkata kepadanya “Jangan lakukan itu, shaum dan berbukalah! Qiyam dan tidurlah! Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu, matamu mempunyai hak atas dirimu, dan isterimu mempunyai hak atas dirimu…”.

(أصْحَابُ) secara bahasa berarti yang selalu melekat tidak terpisah, adapun secara istilah berarti: Siapapun yang bertemu Nabi Muhammad saw, beriman kepadanya setelah beliau diutus, dan meninggal dalam keadaan islam. Siapapun yang seperti itu, maka dia dikatakan sebagai sahabat Rasulullah saw.

(أزْوَاجُ) berarti para isteri. Merupakan bentuk plural dari زوج yang berarti pasangan. Kenapa mereka hanya bertanya kepada para isteri Rasulullah saw? Karena ibadah-ibadah khusus yang dilakukan oleh Rasulullah saw umunya tidak diketahui kecuali oleh para isteri Rasulullah saw.
Jangan dibayangkan bahwasanya kedatangan para sahabat dengan menemui para isteri seperti yang terjadi pada kebanyakan manusia pada saat ini, kedatangan para sahabat untuk menemui para Isteri Rasulullah tentunya dengan memerhatikan batasan-batasan syariat dalam interaksi antara dua jenis. Sebagian ulama berkata bahwa pertanyaan ditujukan sebelum turunnya ayat hijab karena Utsman bin Madz’un menurut mereka meninggal pada tahun 2 H yakni sebelum turunnya ayat hijab, sebagian yang lain mengatakan bahwa pertannyaan itu setelah turunnya ayat hijab. Apapun itu, yang jelas para sahabat sangat menjaga interaksi mereka dengan para isteri Rasulullah saw.

Adapun isteri-isteri Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
1. Khadijah binti Khuwailid
2. Saudah binti Zam’ah
3. Aisyah binti Abu Bakr
4. Hafshah binti Umar
5. Ummu Salmah
6. Zainab binti Jahsy
7. Ummu Habibah binti Abu Sufyan
8. Juairiyyah binti Harits
9. Shafiyyah binti Huyaiy
10. Maimunah
11. Zainab binti Khuzaimah

Sebagian diantaranya ada yang meinggal sewaktu Rasulullah saw masih hidup, yaitu: Khadijah, Zainab binti Khuzaimah. 9 isteri yang tersisa hidup sampai Rasulullah meninggal dunia.

Seperti yang diketahui bahwasannya pernikahan beliau adalah untuk kemaslahatan dakwah, bukan seperti yang diklaim oleh para orientalis yang memusihi islam; bahwasanya beliau adalah orang yang gila wanita – la’natullah ‘alaihim – sudah banyak alasan-alasan logis dan fakta sejarah yang membantah dusta tersebut, disini saya tidak ingin berpanjang kalam untuk menjelaskan apa yang sudah banyak tersebar di dalam buku para ulama.

(عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ) , tentang amal-amal yang dilakukannya tanpa sepengetahuan orang. Maksud amal-amal disini adalah ibadah atau amal shaleh, bukan sembarang amal (pekerjaan).

Dalam riwayat Bukhari “ketika diberitahukan kepada mereka (apa yang dilakukan rasulullah saw) seolah-olah mereka meremehkannya”. Tentunya mereka tidak benar-benar meremehkan, karena meremehkan ibadah Rasulullah saw bukanlah adab yang baik, dan tidak pantas dilakukan.

Dari sini kita mengetahui bahwasannya amal shaleh tidak dilihat dari kuantitasnya, tapi dari kualitasnya. Yang saya maksud dengan kualitas adalah seberapa khusyu’ kah seseorang dalam beribadah, bukan seberapa banyak. Dari sini juga kita mengetahui bahwasannya ampunan Allah dapat diraih tanpa perlu berlebihan dalam beribadah sampai membuat jiwa kita penat. Memeroleh kecintaan Allah dan Rasul-Nya dapat diraih dengan iltizam, komitmen dengan segala apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan dan larang.

Janganlah seperti para rahib-rahib Nasrani. Hasan An nadwi mengatakan dalam buku monumentalnya yang berjudul madza khasirul ‘alam bin hithathil muslimin: “Dua abad lamanya tradisi menyiksa diri menjadi cita-cita ideal bagi penghayatan agama dan akhlak di romawi. Berita yang berasal dari kaum nasrani sendiri mengatakan bahwa rahib Makarios selama enam bulan tidur dikubangan sampah dengan tubuh telanjang agar digigiti nyamuk berbisa. Setiap hari ia memikul besi seberat satu dacin (62,5 Kg), bahkan kawannya rahib Eusebius memikul dua dacin tiap hari, ia tinggal di dalam sumur tua yang tak berair selama tiga tahun. Rahib yang bernama Sint John berdiri dengan kaki sebelah selama tiga tahun tanpa tidur dan tanpa duduk. Bila merasa penat, ia menyandarkan tubuhnya pada sebuah batu besar. Rahib Abraham selama 50 tahun tidak pernah mencuci muka dan kaki. Seorang rahib dari Alexandria di kemudian hari mengatakan: "Alangkah menyesalnya, sekian lamanya dulu kami menganggap cuci muka sebagai perbuatan haram, tetapi kami sekarang masuk ke kolam-kolam pemandian.

Amal-amal yang baik adalah yang dikerjakan secara dawam (berkesinambungan) walaupun sedikit, karena hal itu mencegah jiwa kita menjadi bosan. Tidak diragukan lagi, sebagian orang melaksanakan ibadah yang berat-berat, sehari, dua hari sampai sebulan mungkin jiwanya mampu memikul, namun lewat dua bulan ia mulai merasakan bosan. Dari sini terlihat kebijaksanaan Rasulullah saw agar para sahabatnya tidak melakukan ibadah secara berlebihan, karena beliau tahu bahwa berelebihan dikemudian hari akan menyebabkan berhenti beribadah dalam waktu yang berkepanjangan, karena jiwa kita merasakan bosan dan lelah.

(لَا أتَزَوَّجُ النِّسَاءَ), Aku tidak akan menikah. Mereka ingin meninggalkan perempuan karena di dalam pernikahan terdapat pelampiasan syahwat terbesar yang syahwat tersebut mendorong manusia untuk lalai dari mengingat Allah swt.

Salah seorang diantara para sahabat itu adalah Utsman bin Madzh’un. Benar, bahwasannya beliau ingin bertabattul yaitu ingin memutuskan diri dari perempuan dan menyerahkan sepenuh hidupnya untuk beribadah. Suatu saat isteri Utsman bin Madzh’un yang bernama Haula mendatangi isteri Nabi saw, Aisyah RA. Kemudian Aisyah berkata kepadanya “Kenapa kamu ini wahai Haula, pucat pucat pasi seperti itu? Tidak bersisir pula, tak tercium juga wewangian?”. Haula pun menjawab “Bagaimana aku mau memakai wewangian dan bersisir, suamiku tak pernah menyentuhku sedikitpun, suami ku tidak pernah mengangkat pakaianku semenjak waktu yang lama”. Aisyah pun tertawa mendengar kata-katanya. Tiba-tiba datanglah Rasulullah saw seraya berkata “Apa yang membuatmu tertawa wahai Aisyah?”, Aisyah menjawab “Ini wahai Rasulullah, aku bertanya kepada Haula tentang apa yang terjadi padanya, kemudian dia berkata “suami ku tidak pernah mengangkat pakaianku semenjak waktu yang lama”.

Maka kemudian rasulullah saw mengutus seseorang untuk memanggilnya. Rasulullah saw berkata kepada Utsman bin Madzh’un “Kenapa kamu ini wahai Utsman?”. Utsman berkata “Aku meninggalkan semua ini agar aku dapat beribadah”, Utsman terus menceritakan kepada Rasulullah saw tentang maksudnya.

Seteleh selesai menceritakan, maka kemudian Rasulullah saw pun memaksanya untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan isterinya. Utsman berkata “Aku shaum wahai Rasul!”, “Berbukalah!” suruh Rasul. “Maka aku pun berbuka dan mendatangi kembali keluargaku” kata Utsman menceritakan.

Beberapa saat kemudian, Haula datang lagi menemui Aisyah, namun kali ini dengan penampilannya yang baru, lebih fresh, bersisir, dan wangi, tidak seperti hari-hari yang lalu. Aisyah pun tertawa seraya berkata “Kenapa kamu ini wahai Haula?”. “Kemarin suamiku mendatangiku” jawab Haula.

Pada dasarnya menikah merupakan sarana untuk membantu seseorang dalam beribadah kepada Allah swt. Dengan menikah pandangannya jadi lebih terjaga dan mudah untuk ditundukan, bukankah ini ibadah? Adapun berlebihan dalam bergaul bersama isteri itu adalah bab lain yang kaitannya dengan pribadi masing-masing. Disinilah pentingnya manajemen pernikahan. Yang saya maksud dengan manajemen pernikahan (dalam konteks ini) adalah bagaimana caranya agar pernikahan tidak membuat kita menjadi lalai dan mengakhirkan hak Allah, bagaimanana caranya kita mengatur waktu, bagaimana caranya kita mengkondisikan keluarga untuk sama-sama beribadah.

(لَا آكُلُ اللَّحْمَ), Aku tidak akan makan daging. Itu karena daging merupakan makanan yang lezat dan menambah selera makan, dan itu akan membuat orang ingin memakannya banyak-banyak, sehingga itu semua mengakibatkan israf (berlebihan), dan Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. Semakin kenyang seseorang, semakin sulit dirinya untuk khusyu’ dalam beribadah, begitu pula jika seseorang terlalu lapar. Yang baik adalah tidak terlalu kekenyangan dan tidak terlalu lapar. Syariat Islam adalah syariat yang menghalalkan penganutnya untuk memakan daging, setelah syariat-syariat sebelumnya, seperti syariat yang dibawa Musa alaihissalam, telah mengharamkan penganutnya untuk memakan daging hewan gembalaan.

(لَا أنَامَ عَلَى فِرَاشٍ), Aku tidak akan tidur di atas kasur. Itu karena tidur di atas kasur pada kebanyakan kasus membuat seseorang terlena sehingga melupakannya dari shalat shubuh atau qiyamul lail. Adapun jika seseorang tidak tidur di atas kasur, maka itu membuat tidurnya tidak terlalu lelap sehingga memudahkannya untuk segera bangun dari tidur.

Allah berfirman: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji”. (QS. Al-Isra: 179)

Demikian pula yang dilakukan Rasulullah saw, beliau tidak menghabiskan sepenuh waktunya untuk melakukan shalat malam. Aisyah pernah ditanya tentang salat malam Rasulullah saw, maka kemudian Aisyah pun menjawab: “Pemulaannya adalah tidur, dan pada penghujung malam (dini hari) beliau bangun dan melakukan shalat, kemudian kembali ke tempatnya berbaring. Jika adzan berkumandang beliau membangunkan badannya, jika ada keperluan, beliau pun mandi, jika tidak, beliau pun berwudhu kemudian keluar (menuju masjid)[2]. Anas bin Malik berkata: “Tidaklah Rasulullah saw sedang shalat malam kecuali aku pernah melihatnya, dan tidaklah beliau saw sedang tidur kecuali aku pernah melihatnya”.

(فَحَمِدَ اللهَ وَأثْنَى عَلَيهِ), (Kemudian datanglah Rasulullah saw) mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwasannya ketika kabar tekad ketiga orang itu sampai kepada Rasulullah, beliaupun bergegas menemui mereka, karena ini merupakan permasalahan serius yang harus segera ditanggulangi, jika tidak segera, maka semuanya akan menjadi seperti apa kata pepatah “Beras telah menjadi bubur” atau dalam bahasa arab sabaqassaifu al ‘adzla. Tekad mereka itu jika terealisasi, salah satunya akan berdampak kepada memutus keturunan dan meninggalkan salah satu tugas manusia untuk memakmurkan bumi, yang pada akhirnya juga itu akan menjadikan umat islam lemah karena kuantitasnya berkurang dan musuhnya bertambah kuat.

Sebelum memulakan penjelasannya, Rasulullah saw membukannya dengan mengucapkan hamdalah dan memuji Allah swt. Ini merupakan kebiasaan yang dianjurkan bahkan ditekankan, yakni memulakan segala sesuatu dengan berdzikir kepada Allah, yaitu dengan mengucapkan hamdalah, karena hamdalah merupakan ikrar akan nikmat dan kebaikan yang telah Allah berikan kepada kita. Hamdalah lebih dari sekedar syukur, atau terima kasih. Hamdalah lebih umum dari pada syukur atau terima kasih. Jika terima kasih hanya terjadi ketika ada sesuatu kebaikan yang menyapa kita, maka tidak demikian halnya dengan hamdalah. Hamdalah adalah murni ikrar dari seorang hamba atas segala yang telah Allah berikan, baik telah benar-benar diberikan maupun belum diberikan atau dikabulkan.

(مَا بَالُ أقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا), Bagaimana keadaan kaum yang berkata begini dan begitu. Kaum atau qoum (aqwam adalah bentuk prular dari qoum) dalam bahasa arab berarti sekumpulan lelaki tanpa perempuan di dalamnya. (كَذَا وَكَذَا), begini dan begitu (bla.. bla..) maksudnya adalah perkataan yang mereka ucapkan. Dalam hadits terlihat bahwasannya Rasulullah saw tidak menodongkan ucapannya kepada salah satu dari mereka atau kepada semuanya, karena itu Rasul saw memilih kata “Kaum”, agar tidak ada satu pun dari mereka yang tersakiti. Begitulah cara Rasulullah saw menegur seseorang atau beberapa orang dalam kebanyakan kasus, yakni dengan bentuk nasihat kepada khalayak ramai dengan memaksudkan perkataannya kepada orang tertentu. Tapi ini hanyalah muqoddimah atau pembukaan, setelahnya, Rasulullah saw memanggil orang tersebut untuk berbicara empat mata. Pada kesempatan berdua itulah Rasulullah saw menyampaikan nasehat kepada orang tersebut.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah saw berkata “Kamu kah orang yang berbicara begini dan begitu (bla.. bla..)”. Ini menunjukan bahwasannya Rasulullah saw menggunakan kedua cara itu. Cara pertama dengan menasehati seseorang tertentu dalam bentuk nasehat kepada khalayak ramai, cara kedua dengan memanggil orang bersangkutan atau menemuinya untuk berbicara empat mata dan kemudian menjelaskan dan menegur kesalahan orang tersebut.

Dengan cara seperti itu Rasulullah saw telah menutup aib orang tersebut, karena beliau tidak menegurnya langsung atau mendodongnya langsung di depan khalayak ramai, yang pada kebanyakan kasus hal ini tidak dapat menyampaikan maksud dari nasehat, malah membuat orang tersebut semakin keras kepala dan sombong. Jelas lah sudah bahwa menasehati orang dengan menodongnya di depan khalayak ramai tidak ada baiknya sama sekali, malah dapat dipastikan keburukannya.

Allah berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan nasehat yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125).

Ketahuilah bahwa manusia yang kita maksudkan untuk berdakwah kepadanya terbagi tiga:
1. Orang yang cerdas, bijak, obyektif, dan dapat melihat sisi baik dari yang buruk.
2. Orang yang lalai atau berbuat kesalahan karena tidak tahu atau lupa, dan
3. Orang yang keras kepala lagi sombong.


Berdakwah dengan hikmah adalah cara yang pas untuk golongan pertama, yakni mereka yang cerdas dan bijak, tidak perlu mendebat. Adapun nasehat, adalah bagi mereka yang melakukan kesalahan karena lupa atau belum tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah. Golongan terakhir adalah mereka yang keras kepala dan sombong, debatlah orang seperti ini seperlunya dan dengan cara yang baik. Jika apa yang kita lakukan sudah dirasa cukup persuasif dan seharusnya bisa berpengaruh kepadanya, namun orang tersebut tetap bersih keras terhadap kesalahannya, berhentilah, dan berpalinglah darinya sambil terus mendoakannya, karena hakekat hidayah adalah dari Allah. Manusia hanya menunjukan.

(لَكِنيِّ), padahal aku/tetapi aku. Ini menunjukan bahwasannya Rasulullah saw sebagai seorang yang paling taqwa dan paling takut kepada Allah tidak menghalangi beliau dari menikmati pemberian Allah berupa hal yang mubah (boleh), seperti tidur, makan dan lain sebagainya, padahal seharusnya atau hal yang terbayang di pikiran banyak orang adalah bahwa orang yang paling bertaqwa itu pasti mengabiskan seluruh waktunya untuk beribadah, namun ternyata anggapan itu tidak sepenuhnya benar, karena Rasulullah saw sendiri adalah orang yang paling bertaqwa, walaupun demikian beliau tetap memerhatikan hak-hak yang lain, seperti hak kesehatan tubuh, hak mata untuk tidur, dan lain-lain.

(أُصَلِّيْ وَ أنَامُ), aku melaksanakan shalat, juga tidur. Ini menunjukan bahwasannya Rasulullah saw tidak menghabiskan seluruh malamnya untuk bertahajjud atau qiyamul lain, namun beliau menjadikan separuhnya saja untuk qiyamul lail atau sepertiganya atau kurang dari itu. Kata shalat didahulukan dari kata tidur untuk menunjukan bahwa shalat lebih utama dari pada tidur.

Rasulullah saw biasanya tidur di awal malam merehatkan penat selama siang hari yang beliau saw lalu, kemudian bangun di akhir malamnya. Begitulah Rasulullah saw, beliau paham bahwasannya tidur adalah kebutuhan penting manusia yang harus dipenuhi, karena tidak tidur atau begadang membuat seseorang menjadi lelah, dan dapat mengakibatkan seseorang bosan dalam beraktifitas, adapun bosan, terkadang membuat seseorang berkepanjangan dalam beristirahat. Pada akhirnya, istirahat yang terlalu panjang membuat seseorang terlena untuk mengerjakan ibadah yang jelas-jelas fardhu, seperti shalat lima waktu.

(وَأصُوْمُ وَأفْطِرُ), aku shaum juga berbuka. Penyebutan shaum didahulukan disini menunjukan bahwasannya shaum mempunyai keutamaan tersendiri. Seperti yang telah disebutkan dalam hadits sebelumnya, bahwa shaum dapat mengekang syahwat, itu karena tabiat manusia adalah, jika kenyang perutnya, maka lapar lah syahwatnya, jika lapar perutnya, maka kenyanglah syahwatnya. Namun, terlalu lapar tentunya tidak baik untuk kesehatan, oleh karena itu sebagai teladan Rasulullah saw mencontohkan agar kita shaum dan berbuka, dan tidak melanjutkan shaum sampai ke waktu sahur.

Bagaimanakah puasa Rasulullah saw? Anas bin Malik berkata: “Bahwasannya Rasulullah saw (sering terlihat) berbuka (tidak shaum) di satu bulan, sehingga kami menyangka bahwasannya Rasulullah saw tidak shaum sama sekali di bulan tersebut. Beliau juga (sering terlihat) shaum di bulan yang lain, sehingga kami menyangka bahwasannya Rasulullah saw tidak berbuka sama sekali pada bulan tersebut (sering shaum)”. Banyak sekali shaum yang dapat dilakukan oleh seorang muslim, mulai dari shaum senin kamis, shaum arafah, shaum 6 hari di bulan syawal, shaum ‘asyuro, shaum ayyamul bidh, yaitu shaum 3 hari tengah bulan hijriah (tanggal 13, 14, dan 15). Ada juga shaum Daud bagi mereka yang hendak sering-sering melaksanakan shaum, yaitu dengan cara sehari shaum dan sehari berbuka (tidak shaum), dan shaum-shaum sunnah lainnya.

(وَأتَزَوَّجُ النِّسَاءَ), dan aku (pun) menikah. Menikah merupakan sunnatullah bagi makhluknya. Mengapa dikatakan sunnatullah? Sebelum dijawab, perlu diperjelas bahwa yang saya maksud dengan sunnatullah adalah hukum yang telah Allah tetapkan bagi seluruh ciptaannya yang tidak akan pernah berubah, baik kadar, bentuk dan sifatnya sampai kapanpun, karena jika berubah-ubah akan mengalami ketidak seimbangan. Dari sini dapat kita pahami bahwa fenomena alam adalah bagian dari sunnatullah. Contohnya seperti derajat didih itu selalu seratus derajat, tidak pernah berubah-ubah, misalkan hari ini 100 derajat, besok dua puluh derajat, begitu pula dengan derajat beku. Lalu apa hubungannya dengan menikah? Allah telah menciptakan manusia dengan jenis laki-laki dan perempuan, dari keduanya berkembang biaklah manusia lainnya. Jika masing-masing dari kedua jenis itu menolak sunnatullah pada dirinya (baca: mengubah fitrahnya), laki-laki mencintai sesama jenisnya, begitu pula perempuan, atau perempuan menolak jatidirinya sebagai perempuan dan ingin disamakan dalam semua hal dengan laki-laki, maka cepat atau lambat, akan terjadi ketidak seimbangan.

Adapun jika masing-masing gender mencintai sesama jenisnya, maka tidak diperoleh keturunan, padahal Allah telah memerintahkan kita untuk memakmurkan bumi dengan cara regenerasi atau memerbanyak keturunan. Adanya lelaki dan perempuan merupakan isyarat tidak langsung dari Allah agar antara dua jenis itu terjadi hubungan (cinta), dan hubungan ini tidak dapat tercapai kecuali dengan jalan yang halal. Jalan yang halal tersebut adalah pernikahan.

Adapun jika perempuan menolak jatidirinya sebagai perempuan dan ingin selalu disamakan dengan lelaki dalam semua hal, maka ini tidak akan membawa kebaikan apapun untuk perempuan itu sendiri. Sebagian perempuan keliru ketika memaknai perbedaan. Baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing memiliki keistimewaan, dan keistimewaan itu sendiri lah yang menjadikan laki-laki berbeda dengan perempuan. Adanya perbedaan tidak melulu berarti "Siapa yang lebih unggul?", perbedaan juga berarti "Kekhasan" pada sesuatu yang tak ada pada yang lain. Dengan demikian laki-laki dan perempuan bisa saling melengkapi dengan kekhasan yang dimilikinya masing-masing.

(فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّي), Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku. Sunnah rasul berarti cara atau kebiaasan yang Rasulullah saw contohkan, baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan. Menikah merupakan salah satu sunnah Rasul saw, dan orang yang tidak menyukai menikah, maka tidak termasuk golongan Rasulullah saw, karena berarti tidak menyukai sunnahnya.

(فَلَيْسَ مِنِّي), maka tidak termasuk golonganku. Maksudnya adalah, tidak termasuk pengikut Rasulullah saw dan tidak termasuk orang-orang yang dicintainya siapa saja yang tidak suka sunnah Rasul dan melanggarnya, atau siapa saja yang mencari cara atau kebiasaan lain dalam hal apapun terkait perbuatan dan perkataan. Potongan kalimat ini juga mengandung makna lain, yakni bahwasannya seseorang dapat dikatakan pengikut sesuatu jika orang tersebut sudah mengikuti kebiasaan, adat, dan atau prilaku orang yang diikutinya. Bila kita perhatikan para pemuda dan remaja kita hari ini, dapatlah kita ketahui bahwa seseorang yang mereka ikuti pastilah bukan Rasulullah saw, dapat diperhatikan dari mulai dari cara berbicara, sopan santun, adab, dan akhlak keseharian.

Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan budaya hedonisme sekalipun beliau adalah orang yang kaya, Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan kita memuja syahwat dengan cara yang halal sekalipun Rasulullah saw adalah seseorang yang beristeri 11[3] . Berbeda, orang yang beristeri banyak dan banyak pacar, atau ganti-ganti pacar. Terlepas dari maksud dan tujuan seseorang beristeri banyak (tujuan terpuji atau tidak terpuji), dengan memeristeri pun sudah menunjukan bahwa orang tersebut komitmel, financial, materil dan non materil, berbeda dengan seseorang yang ganti-ganti pacar, atau punya banyak pacar.

Hubungan yang terjadi antara dua pasang anak manusia berbeda jenis amatlah rentan. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang dapat melindungi keduanya dari godaan syetan. Tahukah anda tabiat godaan syetan seperti apa? Godaan syetan itu, enak di awal, dan pahit diakhir. Tahu maksudnya? Jika kita menuruti apa yang dibisiki syetan, sejam atau dua jam kenikmatan akan kita peroleh, namun penyesalan berkepanjangan dikemudian harilah yang kemudian akan kita tanggung. Kalaupun pun kita tidak menyesal di dunia, maka akheratlah tempat kita menyesal, karena akherat benar-benar ada walaupun saya belum pernah melihatnya, namun Allah lah yang menjelaskan akan keberadaannya di dalam Al-Quran, selama kita yakin bahwa Al-Quran itu adalah firman Allah (kalamullah), yang tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.

Fote note:
[1]البخاري جـــ3 ص158، وصحيح مسلم بشرح النووي جـــ9 ص173
[2]البخاري جـــــ 1 ص 139
[3]Semua isteri beliau adalah janda dan telah berusia senja, kecuali Ummul Mukminin Rhadiyallahu Anhu.

Cairo, 31 Januari 2012