Hukum Memerkosa dan Diperkosa


Tidak disangkal bahwa zina merupakan dosa besar dalam islam, karena itu segala sesuatu yang bisa mendekati pada zina, Allah larang (QS. Al-Israa: 2)

Salah satu sebab yang mengantarkan pada zina adalah melepaskan pandangan begitu saja (QS. An-Nuur: 31).

Karena itu seorang penyair berkata:

Jika kau lepas pandanganmu begitu saja
Suatu hari hatimu sibuk dengan bayangannya
Engkau melihat yang semuanya tak mampu kau gapai
Dan engkau lihat yang sebagiannya tak mampu kau sabar

Bagi para penzina yang muhson (yang pernah menikah dan sudah berhubungan intim) hukumannya adalah rajam sampai mati. Adapun yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali, dan diasingkan selama 1 tahun. (QS. An-Nur: 2)

Hal di atas berlaku dalam kondisi kedua-duanya suka-sama suka atau melakukan secara sukarela.

Adapun jika kondisinya karena ada paksaan, baik paksaan pihak ke tiga pada keduanya, atau salah satu dari keduanya, maka tidak ada dosa bagi pihak yang dipaksa, sebab Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya Allah mengangkat dosa dari umatku yang (disebabkan oleh) kekhilafan dan lupa, dan segala sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya" (HR. Ibnu Majah)

Kesimpulannya, mereka yang pernah berzina mesti segera taubat kepada Allah dan perbanyak istighfar. Bagi laki2 yang memerkosa, harus memberikan mahar kepada yang diperkosanya, dan bagi perempuan yang diperkosa, menunggu 3 kali haidh (pendapat malikiyyah & Hanabilah). Sebagian ulama mengatakan bahwa para penzina tidak ada iddah (masa menunggu)nya (pendapat syafiiyyah dan ahnaf). Wallahu'alam

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment