Plasenta; Ada atau tidak Cara Penanganannya dari Rasul?


Tidak ada keterangan khusus dari sirah Nabi (hadits Nabi) tentang penanganan khusus tentang tali ari (plasenta). Penanganan plasenta adalah masalah kekinian yang belum pernah terjadi sebelumnya di zaman Rasulullah saw, hal ini erat kaitannya dengan dua hal:

1. Kepercayaan seputar penanganan plasenta
2. Pemanfaatan plasenta untuk bahan kosmetik

Yang pertama, Tentu saja tidak ada satu pun dalil, baik berupa potongan ayat Al-Quran atau hadits nabawi, tentang masalah menanam ari-ari. Bahkan hadits yang paling dhaif (lemah) atau bahkan hadits palsu sekalipun, sama sekali tidak pernah memuat masalah ini.

Mereka yang melakukan hal semacam ini percaya bahwa ada hubungan ghaib antara seseorang dan plasentanya, sehingga perlu ditangani dengan cara atau ritual khusus seperti dikubur di depan rumah dan diberi pelita, kemudian dikubur bersamanya benda-benda lain yang dupercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.

Ritual-ritual semacam ini sudah menyentuh wilayah-wilayah keyakinan yang tidak boleh tercemar dengan bentuk kemusyrikan sekecil apapun, sedangkan kepercayaan bahwa plasenta menentukan nasib baik atau buruk si bayi adalah jelas-jelas salah satu bentuk kemusyrikan.

Adapun jika maksud mengubur plasenta sekedar untuk kebersihan lingkungan, maka hal seperti ini tidak apa-apa, karena secara etika, memang ada baiknya jika ari-ari atau plasenta tidak dibuang begitu saja. Bagaimana pun juga, ari-ari merupakan bagian dari tubuh bayi. Ini juga menjadi langkah antisipasi agar tidak ada orang yang akan menyalahgunakan ari-ari dan plasenta ini untuk berbagai tujuan.

Pada ari-ari dan tali pusat terdapat jaringan yang bisa dijadikan bahan dasar kosmetik. Selain itu, dalam plasenta maupun tali pusat terdapat stem cell, yang merupakan bibit kloning paling sempurna untuk membuat manusia baru. Tidak heran jika di negara-negara maju sudah dibuat undang-undang yang melarang penggunaan stem cell sebagai bibit kloning.

Yang kedua, Awalnya plasenta digunakan dalam farmasi, karena plasenta memiliki fungsi luas. Misal untuk terapi immunodefisiensi, kehilangan protein akut akibat luka bakar, infeksi bakteri, dan lain-lain.

Dalam perkembangannya, plasenta digunakan dalam pembuatan kosmetik, karena ekstrak plasenta dapat menjadi sumber protein yang berfungsi memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel. Produk-produk kosmetika yang mengandung ekstrak plasenta antara lain sabun mandi, lotion pelembab kulit, krim pemutih wajah, dan bedak.

Kita akan berbicara dua hukum pemanfaatan plasenta:
1. Hukum pemanfaatan plasenta manusia
2. Hukum pemanfaatan plasenta hewan

yang pertama, memanfaatkan plasenta manusia untuk bahan kosmetika adalah haram, dengan dua alasan. Alasan pertama plasenta manusia adalah najis, sedangkan memanfaatkan najis dilarang oleh syariat. Allah berfirman:

“Maka jauhilah dia [rijsun/najis] agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma`idah [5] : 90).

Alasan kedua, karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. Bagian manusia yang telah terpotong, misalkan tangan yang terpotong karena hukuman mencuri, hanya satu perlakuannya, yaitu dikubur, tidak yang lain! sebagai penghormatan akan kemuliaan manusia (karamah al-insan). Jadi walaupun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa plasenta tidak najis, tetap saja tidak bisa dimanfaatkan karena ada alasan kedua ini.

Yang kedua, menggunakan plasenta hewan untuk kosmetika hukumnya boleh, dengan 2 (dua) syarat; pertama, hewannya suci dan halal dimakan, seperti sapi. Maka tak boleh menggunakan plasenta dari hewan najis dan haram dimakan, seperti babi.  Kedua, hewannya telah mati melalui cara penyembelihannya yang syar’i. Sebab organ yang terpisah dari hewan yang masih hidup, adalah bangkai yang najis. Dalilnya sabda Nabi SAW,”Apa saja bagian yang dipotong dari binatang ternak, sedang binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 3690, hlm. 1700; Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/28).

Adapun petunjuk Nabi tentang penanganan bayi sebelum atau setelah lahir adalah:

1. Perbanyak doa sebelum bayi lahir bahkan jauh-jauh hari.
2. Potong Rambut

dalam pemotongan rambut ada beberapa hal yang perlu diperhatkan, terkait larangan Rasululullah saw tentang Al-Qaz'u. yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya . Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut:

- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.

- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.

- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian  depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

3. Menghilangkan kotoran
4. ‘Aqiqah
5. Pemberian Nama

Wallahualam.

#Dikutip dan disarikan dari berbagai sumber

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment